Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perkara penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia dapat diatasi melalui restorative justice (RJ) dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Ketentuan tersebut merupakan perbaikan terhadap Pasal 77. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bila DPR sebelumnya telah mempublikasikan RUU KUHAP yang mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai pengecualian perkara yang dapat diproses secara restorative justice.
“Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, pada Senin, 24 Maret 2025.
Habiburokhman mengungkapkan seluruh fraksi telah menyepakati bahwa perkara penghinaan presiden menjadi pasal yang paling penting untuk diselesaikan dengan restorative justice.
Restorative justice merupakan konsep hukum progresif yang mulai diimplementasikan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Konsep hukum tersebut bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Fokus dari konsep hukum tersebut adalah pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan terhadap pelaku.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan, restorative justice merupakan bentuk penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait. Proses tersebut menekankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat. Proses tersebut melibatkan tokoh masyarakat untuk menciptakan penyelesaian yang adil dan berkeadilan sosial.
Restorative justice berusaha memperbaiki kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana sembari meminta pelaku bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Proses tersebut memberikan ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dan mendapatkan hak-haknya secara maksimal.
Keadilan restoratif juga turut mengikutsertakan pihak yang terdampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan sehingga korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak dibandingkan sistem peradilan tradisional.
Setidaknya, ada empat perkara pidana yang bisa diajukan secara restorative justice, yaitu:
- Tindak Pidana Ringan
Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice yang dikeluarkan Mahkamah Agung, pendekatan restorative justice pada tindak pidana ringan terbatas pada beberapa pasal, antara lain Pasal 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP yang masing-masing menentukan hukuman penjara dan denda dengan ancaman tiga bulan penjara.
- Perkara Anak
Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perkara yang melibatkan anak di bawah 18 tahun diduga melakukan tindak pidana diatur dengan ketentuan khusus. Selain itu, pedoman tersebut juga mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban, mengalami kekerasan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.
- Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Perempuan yang terlibat dengan permasalahan hukum memiliki perlakuan khusus, baik sebagai korban, sanksi, hingga pihak pelaku yang terlibat dalam perkara. Selain diatur dalam perundang-undangan dalam negeri, jenis pidana tersebut juga tunduk pada Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Perkara Narkotika
Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice yang dikeluarkan Mahkamah Agung, pendekatan keadilan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika hanya dapat diterapkan kepada pecandu. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan ketergantungan dengan penggunaan satu hari, penyelesaian menggunakan restorative justice dilakukan saat pelaku tertangkap tangan oleh penyidik dari Polri dan BNN dengan barang bukti pemakaian narkotika.
Alfitria Nefi P, Muhammad Syaifulloh, dan Ananda Bintang Purwaramdhona berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bakal Sidang Setelah Lebaran Berikut Poin-poin Usulan RUU KUHAP yang Layak Disorot
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini