Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penyidik Bareskrim Polri Periksa Dua Karyawan Grab Toko

Polisi meringkus pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, lantaran diduga menipu dan menggelapkan uang milik konsumen yang ditaksir Rp 17 miliar.

15 Januari 2021 | 16.09 WIB

Logo Grab Toko. Foto: Youtube
Perbesar
Logo Grab Toko. Foto: Youtube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Grab Toko. Mereka adalah CD, supervisor, dan AR, Head Sales. Keduanya diperiksa pada 14 Januari 2021.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Sedangkan untuk pegawai lainnya, akan diagendakan pada pekan depan," Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021.

Polisi meringkus pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, lantaran diduga menipu dan menggelapkan uang milik konsumen yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Ia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Hal itu mengundang minat sebagian besar masyarakat untuk berbelanja. Namun barang tak kunjung diterima oleh konsumen. "Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," kata Listyo.

Uang hasil kejahatan itu, kata Listyo, diinvestasikan Yudha ke dalam bentuk cryptocurrency. Terkait ini, penyidik akan menangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus