Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Polri Sasar Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Grab Toko

Bareskrim membuka kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh PT Grab Toko.

19 Januari 2021 | 15.28 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.
Perbesar
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membuka kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh PT Grab Toko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dan juga termasuk dengan kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami oleh penyidik," ujar Ramadhan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Januari 2021. 

Baca: Penyidik Bareskrim Polri Periksa Dua Karyawan Grab Toko

Dalam kasus ini, kepolisian telah meringkus dan menetapkan pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, sebagai tersangka. Ia diduga menipu dan menggelapkan uang milik konsumen yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Ia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Hal itu mengundang minat sebagian besar masyarakat untuk berbelanja. Namun barang tak kunjung diterima oleh konsumen. "Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," kata Listyo. 

Uang hasil kejahatan itu, kata Listyo, diinvestasikan Yudha ke dalam bentuk cryptocurrency. Terkait ini, penyidik akan menangani melalui berkas terpisah.

Atas kasus penipuan lewat Grab Toko, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

 

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus