Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengumumkan bahwa penyidik telah mengantongi barang bukti berupa dua ponsel milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ponsel ini sebelumnya sempat dipertanyakan keberadaannya oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi memang ada beberapa barang bukti yang saat ini masih proses pemeriksaan di labfor (laboratorium forensik), antara lain handphone Brigadir J sudah diamankan dan diperiksa oleh labfor. Nanti, labfor yang bisa menjelaskan secara scientific,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain ponsel, barang bukti lain seperti CCTV juga disita. Kata Dedi, CCTV berasal dari beberapa titik dan saat ini masih proses pendalaman oleh labfor. “Harus dikalibrasi dan semuanya harus direkam dengan sangat baik karena harus ada penyesuaian waktu. Ini masih didalami oleh labfor. Nanti, hasilnya pun secara scientific oleh labfor,” ujarnya.
Ketika ditanya CCTV yang telah disita, Dedi tidak merinci jumlah dan dari mana asal CCTV tersebut. “Ya semuanya. Semua yang terkait menyangkut peristiwa ini sudah didalami dan dilakukan proses oleh laboratorium forensik,” katanya.
Ia menegaskan, CCTV ini, nantinya akan diuji di pengadilan dalam rangka membuktikan suatu peristiwa pidana.
Selain CCTV dan ponsel, Dedi mengatakan pihaknya telah menyita pakaian Brigadir J yang dipakai saat insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo. “Semua sudah disita dan sudah diperiksa oleh labfor, masalah DNA, kemudian bukti-bukti visual lainnya, semua diperiksa,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.