Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan anak pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kerry kini ditahan bersama enam orang lainnya pada Senin, 24 Februari 2025. “Tujuh orang tersangka, salah satunya MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers pada Senin malam, 25 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kerry merupakan salah satu broker dalam kasus ini yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina sehingga negara merugi sejumlah Rp 193,7 triliun. Ada tiga orang Direktur Sub Holding PT Pertamina yang juga turut ditersangkakan.
Mereka meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Satu tersangka lain adalah Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Sementara tersangka dari pihak broker minyak mentah meliputi Kerry, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Dalam kasus ini, Qohar menyebutkan Kerry mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Yoki melakukan pengadaan impor dengan cara mark up yang menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran 13% - 15% dari harga asli.
Sebagai broker, Kerry mendulang keuntungan dari sana. “Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Qohar. Dikutip dari companyhouse.id, alamat perusahaan Kerry berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kerry merupakan anak dari Muhammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti. Lahir di Jakarta, pria kelahiran 1986 itu sempat tinggal di Singapura dan bersekolah di sana.
Ayahnya, Riza Chalid, pernah menjadi sorotan publik karena tersandung kasus impor minyak Zatapi pada 2008. Kasus itu ditulis dalam laporan Tempo edisi 30 November 2015 berjudul Bisnis Bekas Broker Kapal. Dalam laporan itu disebutkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) membeli minyak campuran yang diberi nama Zatapi melalui Global Resources Energy dan Gold Manor, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Satu transaksi itu menyebabkan pertamina tekor Rp 65 miliar. Namun kasus itu dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara. Sejak itu nama Riza Chalid tak pernah tesentuh.
Pilihan Editor: Modus Korupsi Pertamina, Ron 90 Dioplos jadi Pertamax