Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penggeledahan Korupsi Komdigi: Jaksa Sita Dokumen

Kejari Jakpus lakukan penggeledahan ke beberapa tempat terkait kasus korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi.

25 April 2025 | 07.40 WIB

Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah lokasi yang terkait kasus dugaan korupsi di Komdigi. Foto: ANTARA/HO-Kejari Jakpus
Perbesar
Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah lokasi yang terkait kasus dugaan korupsi di Komdigi. Foto: ANTARA/HO-Kejari Jakpus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur pada Kamis, 24 April 2025. Di antara adalah kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, dan sebuah tempat tinggal. "Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penggeledahan itu berhubungan dengan penanganan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2024. Saat ini kementerian ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan pada 13 Maret 2025 lebih dulu menggeledah sebuah ruangan di Komdigi. Ruangan itu dulunya adalah kantor Direktorat Layanan Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika). Kini Direktorat ini telah dipecah menjadi tiga.

Kejaksaan telah mengusut kasus ini sejak Komdigi masih dipimpin oleh Budi Arie Setiadi. Namun hingga saat ini belum seorang pun ditetapkan menjadi tersangka.  

Dugaan adanya korupsi muncul setelah terjadi serangan ransomware ke pusat data nasional (PDN) pada Juni 2024. Serangan itu mengakibatkan 210 server instansi pusat dan daerah lumpuh. Saat itu peretas data bahkan meminta tebusan US$ 8 juta kepada pemerintah untuk memulihkan data PDN. Meski kemudian permintaan itu tidak digubris.

Belakangan diketahui, perusahaan pemenang tender yang bertanggung jawab atas pengamanan server telah menggandeng sub holding yang tidak memenuhi persyaratan ISO 22301. Dampaknya, server PDNS tidak bisa menangkal serangan siber. Perusahaan tersebut juga diduga menang melalui jalur yang melawan hukum.

Jaksa menemukan ada kongkalikong antara perusahaan pemenang tender dengan pejabat Komdigi agar mereka dimenangkan. Ada sekitar 5 perusahaan swasta yang diduga dimenangkan secara melawan hukum

Salah satu perusahaan yang tengah diusut adalah PT AL. Perusahaan ini diduga menjadi biang kebocoran serangan ransomware ke pusat data nasional pada Juni lalu. Kasus ini naik ke penyidikan pada 13 Maret 2025. Jaksa menyebut kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 500 miliar. 
 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus