Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perangkap buat Si Kecil

11 Januari 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keadilan dan hukum, dua hal yang tak selalu bergandengan. Dalam keseharian, muncul sejumlah gambaran kontras yang mengukuhkan bahwa si lemah mendapat ganjaran hukuman berlipat kali lebih berat daripada si kuat. Inilah pengalaman si lemah yang nyaris tanpa proteksi.

Minah, 65 tahun
Tiga Kakao dan Sang Nenek

Minah warga Dusun Sukoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Setiap kali diundang ke persidangan, nenek renta yang buta huruf ini harus menempuh perjalanan 40 kilometer dengan ongkos mencapai Rp 100 ribu pulang-pergi. Untuk mengumpulkan uang sebanyak itu, ia terpaksa menjual lima ekor ayam, kelapa, dan pisang.

Minah dimejahijaukan gara-gara mencuri tiga buah kakao senilai Rp 2.000 milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Ia memang mengaku mengambil kakao di sekitar la­han garapan, tapi tidak untuk dijual. ”Hanya untuk bibit,” katanya. Namun perusahaan itu tetap membawa kasus ini ke pengadilan demi membuat kapok para pencuri kakao. Ternyata bukan efek jera yang muncul, melainkan simpati publik yang ­me­ngalir deras kepada Minah.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu juga iba. Melihat kondisi Minah yang miskin dan renta, majelis ingin membebaskannya. Namun tak ada alasan yang bisa membebaskannya. Seluruh unsur Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Minah terpenuhi. Hingga jatuh hukuman: satu setengah bulan dengan masa percobaan tiga bulan.

Kamis pekan lalu, ketika ditemui di kebunnya, Minah tidak lagi kelihatan tertekan; ia mengaku telah lepas dari trauma. ”Saniki kulo sampun lega, sampun tenang (sekarang saya sudah lega, sudah tenang),” ujarnya.

Parto, 51 tahun
Ironi Lima Batang Jagung

Parto tak membayangkan nasibnya sesial ini. Gara-gara membabat lima batang tanaman jagung untuk pa­kan ternak, ia diadukan tetangganya ke pengadilan, awal Desember lalu. Tiga kali ia mengajukan permintaan maaf, tapi tak meluluhkan hati si pelapor. Perkaranya pun menggelinding ke meja hijau. Dan lelaki yang ber­profesi ­sebagai tukang becak ini pun ­harus­ mon­dar-mandir menghadiri sidang. Jaksa penuntut umum ­mendakwanya: ia telah melakukan tindak pidana ­pencurian, seperti dituduhkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun.

Rasjo, 77 tahun
Dari Dua Batang Sabun

Nasib pilu juga menimpa Rasjo. Kakek renta yang hidup sebatang kara ini menjadi pesakitan setelah kepergok mengambil dua batang sabun dan kacang hijau senilai Rp 13 ribu di sebuah gerai Indomaret di Cirebon, 12 November lalu. Rasjo mengaku khilaf mengambil barang karena butuh tapi tidak memiliki cukup uang.

Warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal, ini sempat dita­han di Kepolisian Sektor Losari selama lima hari dan di Rumah Tahanan Cirebon sembilan hari, sampai kemudian pengadilan memutuskan Rasjo bersalah. Namun, dengan alasan Rasjo sudah lanjut usia, miskin, dan tinggal sebatang kara, akhirnya majelis hakim memutuskan vonis 12 hari tanpa masuk penjara, dengan masa percobaan satu bulan.

Basar Suyanto, 47 tahun
Harga Sebuah Semangka

Nasib Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tak kalah muramnya. Gara-gara berniat menghi­langkan dahaga dengan memungut semangka di kebun orang, akhir September lalu, mereka digelandang ke kantor polisi setelah sempat dianiaya.

Menurut Basar, September tahun lalu itu ia dalam perjalanan ke rumah saudaranya bersama kawannya, Kholil. Karena cuaca terik, dan haus, ia memungut semangka di kebun dan memakannya. Namun aksinya dipergoki pemilik kebun, hingga ia dilaporkan ke polisi.

Sejumlah upaya damai diupayakan keluarganya, termasuk meminta maaf kepada pemilik dan menawarkan ganti rugi. Tapi upaya menyelamatkan mereka dari jerat hukum tak berhasil. Setelah sempat ditahan selama 2 bulan 16 hari, mereka diajukan ke pengadilan. Namun, dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kota Kediri memutuskan hukuman percobaan 15 hari kepada Basar Suyanto dan Kholil.

Ketika ditemui Tempo, Kamis pekan lalu, Basar mengaku lega dengan vonis tersebut. Hanya, buruh tani ini tetap merasa hukuman penahanan yang dijalani bersama Kholil tak sebanding dengan satu buah semangka yang diambilnya. ”Rasa sakit akibat pemukul­an itu juga belum hilang sampai sekarang,” kata Basar.

Ramidi, Edi Faisol, Aris Andrianto, Hari Tri Wasono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus