Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Senjata penegak hukum yang dipakai melemparkan Sulfiana, Minah, atau Manisih adalah pasal-pasal pencurian dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sana pencurian diatur dalam lima pasal dan penggelapan enam pasal. Yang kerap dipakai menjerat pencurian dengan motif ekonomi pasal 362, sedangkan untuk penggelapan pasal 372 dan 374. ”Itu pasal-pasal usang,” ujar Koordinator Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyu Wagiman. Pasal-pasal itu memberikan ancaman penjara hingga lima tahun bagi pelanggarnya. Sulfiana, misalnya, didakwa melanggar pasal 372 dan 374, pasal penggelapan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo