Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan dan hukum di suatu negara. Di Indonesia, ada dua sistem peradilan utama yang beroperasi secara paralel, yaitu Pengadilan Sipil atau Umum dan Pengadilan Militer. Dua sistem peradilan ini memiliki wewenang yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meskipun tujuan utamanya sama, yaitu mencari keadilan, keduanya memiliki cakupan, tugas, dan wewenang yang berbeda berdasarkan konteks hukum dan lingkupnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengadilan Sipil atau Pengadilan Umum
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Pariaman, Pengadilan Sipil/Umum adalah lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana yang melibatkan warga negara pada umumnya. Pengadilan Sipil/Umum meliputi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri berperan sebagai tingkat pertama dalam memeriksa dan memutus perkara. Pengadilan Tinggi, sebagai tingkat banding, memeriksa ulang perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Sipil/Umum memiliki wewenang untuk mengadili beragam jenis perkara, seperti perkara perdata, perkara pidana, dan bahkan perkara administratif.
Pengadilan Negeri memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan perselisihan, memberikan keterangan hukum kepada instansi pemerintah, dan mengawasi pelaksanaan tugas hakim di wilayahnya.
Salah satu perbedaan mendasar dari Pengadilan Sipil/Umum dengan Pengadilan Militer adalah cakupan yurisdiksinya. Pengadilan Sipil/Umum berfokus pada penyelesaian perselisihan dan permasalahan hukum yang melibatkan masyarakat umum, baik dalam bidang perdata maupun pidana.
Pengadilan Militer
Di sisi lain, Pengadilan Militer memiliki fokus yang berbeda. Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer merupakan bagian dari sistem peradilan militer. Pengadilan Militer memiliki tugas khusus dalam menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI.
Dilansir dari situs Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara yang terkait dengan anggota TNI dan perkara-perkara yang terjadi di lingkungan militer. Pengadilan militer bertujuan untuk menegakkan hukum di lingkungan militer dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
Pengadilan Militer memiliki tugas dan wewenang khusus, seperti memeriksa perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang berkaitan dengan pengadilan di lingkungan militer.
Selain itu, Pengadilan Militer juga memiliki kewenangan untuk memutus perbedaan pendapat dan memberikan petunjuk kepada pengadilan militer tingkat lebih rendah.
Perbedaan Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer
Perbedaan mendasar antara pengadilan sipil/umum dan pengadilan militer terletak pada lingkup dan yurisdiksinya. Pengadilan sipil/umum memiliki lingkup yang luas dan mengadili berbagai jenis perkara yang melibatkan masyarakat umum, organisasi, dan pemerintah. Di sisi lain, pengadilan militer memiliki fokus yang lebih spesifik, yaitu mengadili pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan TNI.
Pengadilan sipil/umum menggunakan prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku di masyarakat, sementara pengadilan militer mengacu pada peraturan dan undang-undang militer yang mengatur tindakan para prajurit TNI.
M RAFI AZHARI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?