Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kubu Arsjad Rasjid Minta Pengadilan Batalkan Hasil Munaslub, Anindya Bakrie: Itu Forum Tertinggi Kadin

Anindya Bakrie mengatakan Munaslub merupakan forum dan lembaga tertinggi Kadin Indonesia yang dusung oleh asosiasi dan Kadin Provinsi.

25 September 2024 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie melakukan konferensi pers ihwal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. Turut hadir Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Anindya Novyan Bakrie, menanggapi kubu Arsjad Rasjid yang meminta pengadilan membatalkan kepengurusannya. Dia mengatakan, permintaan itu sah-sah saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sekarang kalau misalnya tentu ada pihak-pihak yang tidak puas dan itu saya rasa sah-sah saja, wajar-wajar saja dan sudah ada ranahnya,” ucap putra konglomerat Aburizal Bakrie itu saat ditemui Tempo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anindya Bakrie mengatakan Munaslub merupakan forum dan lembaga tertinggi Kadin Indonesia yang dusung oleh asosiasi dan Kadin Provinsi. Menurut dia, mereka telah membentuk Steering Committee dan Organizing Committee dan membuahkan hasil yang sudah terlihat.

“Yang pasti dari kami di Kadin, kami fokus berpikir ke depan. Dan tentu ada tim sendiri untuk mengurus segala macam hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan persepsi,” katanya.

Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid akan meminta pengadilan negeri untuk membatalkan hasil Munaslub yang telah digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam hajatan luar biasa itu, posisi Arsjad Rasjid diganti Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum periode 2024-2029.

Tudingan yang akan diajukan dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum. “Dokumen sudah sangat cukup, kami akan meminta pembatalan ke pengadilan dalam waktu secepat mungkin,” kata kuasa hukum Kadin, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 September 2024.

Kuasa hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, menyebut langkah ini untuk memastikan Kadin Indonesia hanya satu, yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid. Meski demikian, ia tak menjelaskan akan menggunakan pasal dan pengadilan mana yang akan jadi tempat mengadu. “Kadin Indonesia hanya satu di bawah pimpinan Arsjad Rasjid, hasil Munas VIII di Kendari,” kata dia.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus