Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim dari berbagai daerah di Indonesia berencana melakukan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Selain memprotes masalah kesejahteraan, para hakim juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan keamanan profesi mereka dengan rencana cuti massal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para hakim itu tergabung dalam gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia. Juru bicara gerakan, Fauzan Arrasyid, mengatakan hingga saat ini belum ada aturan khusus mengenai pelaksanaan jaminan keamanan para hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kata Fauzan, para hakim kerap mengalami gangguan keamanan dalam menjalankan tugas mereka. “Dalam praktiknya sudah banyak hakim yang mengalami gangguan keamanan berkaitan dengan perkara yang ditanganinya,” kata pria yang juga berprofesi sebagai hakim itu dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 27 September 2024.
Fauzan mencontohkan sejumlah kasus terkait keamanan hakim. Di antaranya, kata dia, pembunuhan seorang hakim Pengadilan Agama oleh tergugat yang merupakan kolonel Angkatan Laut. Kasus itu terjadi pada 2005.
Selain itu, ada juga kasus kekerasan terhadap seorang hakim yang terjadi pada Januari 2024. “Seorang hakim di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dilempar kursi oleh keluarga terdakwa yang hadir sebagai pengunjung sidang pasca putusan dibacakan,” ucap Fauzan.
Dalam kondisi tersebut, Fauzan mengatakan keamanan peradilan perlu ditingkatkan. “Dalam melaksanakan persidangan juga belum ada petugas keamanan yang kompeten yang dapat menjamin keamanan hakim dan pihak-pihak yang melaksanakan persidangan,” kata dia.
Maka dari itu, Fauzan menyampaikan para hakim mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim. Jaminan keamanan tersebut, ucapnya, penting untuk memastikan para hakim bisa menjalankan tugas tanpa tekanan atau ancaman.
Fauzan menyampaikan beberapa solusi yang diusulkan gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. Setidaknya ada tiga saran yang diajukan para hakim yang bakal menggelar aksi cuti bersama itu.
Pertama, dibentuknya Polisi Khusus Pengadilan. Unit itu bisa memiliki kapasitas yang setara dengan polisi atau tentara seperti US Marshal di Amerika Serikat yang membantu proses pengamanan di pengadilan.
Kedua, pengamanan pengadilan juga bisa dilakukan melalui kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia. “Dalam hal pengamanan Pengadilan Negeri serta pengamanan pimpinan serta hakim pengadilan,” ucap Fauzan.
Ketiga, kata Fauzan, melalui penyediaan tenaga keamanan yang lebih banyak di setiap Pengadilan Negeri dan peningkatan standardisasi kapasitas. “Hal ini telah dilakukan juga di layanan kereta api yang memiliki Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) sebagai satuan pengamanan,” ujar Fauzan.