Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Periksa 5 Saksi, Polisi Dalami Kasus Pembakaran Bendera PDIP

Penyidik Polda Metro telah memeriksa saksi pelapor terkait pembakaran bendera PDIP.

30 Juni 2020 | 06.54 WIB

Sejumlah massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjukrasa di depan Polres Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Dalam aksi tersebut para pengunjukrasa mengecam aksi pembakaran bendera PDIP saat aksi tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI kemarin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjukrasa di depan Polres Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Dalam aksi tersebut para pengunjukrasa mengecam aksi pembakaran bendera PDIP saat aksi tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI kemarin. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi saksi pelapor terkait kasus pembakaran bendera PDIP saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu, 24 Juni 2020.

"Sudah ada lima yang kita undang klarifikasi, karena ini masih penyelidikan. Tiga pelapor sendiri dan dua saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Maskas Komando Polda Metro Jaya, Senin, 30 Juni 2020.

Yusri mengatakan Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait kasus pembakaran atribut partai politik itu pada 26 Juni 2020.

Saat ini, penyelidikan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Sementara masih didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, nanti kita lihat selanjutnya seperti apa," ujar Yusri.

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta melaporkan aksi pembakaran bendera partai berlambang moncong kepala banteng itu ke Polda Metro Jaya.

"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera Partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," ujar pengacara DPD PDI Perjuangan, Ronny Talampesy.

Ronny mengatakan barang bukti yang disertakan dalam laporannya, antara lain cetakan dari sejumlah media massa serta video aksi pembakaran bendera.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Wiliam Yani, yang turut hadir di Polda Metro Jaya mempertanyakan alasan bendera PDI Perjuangan yang dibakar oleh massa pengunjuk rasa. "Kami sendiri malah bingung, kenapa bendera harus dibakar, apa hubungannya dengan demo yang mereka bawakan?" ujarnya.

Wiliam pun berharap polisi segera mengusut kasus pembakaran bendera PDIP dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. "Kami meminta kepada pihak kepolisian, selain pembakar itu tolong dicek juga ada tidak dalangnya, adakah orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," tutur Wiliam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus