Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

6 September 2023 | 11.10 WIB

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perbesar
Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi. Dok.TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berbuntut polemik. Pemanggilan Cak Imin saat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014 itu dinilai bermuatan politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012 yang tengah diusut KPK.

Perjalanan kasus dugaan korupsi Kemenakertans

Dilansir dari Tempo, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Lingkungan Kemenakertrans.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada tahun tersebut, Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014. Sebagai informasi, Kemenakertrans kini menjadi Kementerian Tenaga Kerja atau Kemanaker.

Nama Cak Imin sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kemenakertrans tahun 2011.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Kedua pejabat Kemenakertrans itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian. Peristiwa itu kemudian dikenal dengan kasus kardus durian.

OTT itu digelar pada 25 Agustus, lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri 2011. Saat itu, Dharmawati mengungkapkan bahwa uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.

Cak Imin dipanggil KPK

Cak Imin dipanggil KPK pada Selasa kemarin, 5 September 2023. Namun, bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu absen. Belakangan diketahui, dia meminta agar KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dirinya.

Selanjutnya: Dalam wawancara yang disiarkan di kanal…

Dalam wawancara yang disiarkan di kanal YouTube Najwa Shihab, Senin, 4 September 2023, Cak Imin mengatakan menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia hadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Pemanggilan KPK terhadap Cak Imin itu pun berbuntut polemik. Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie alias Gus Choi menilai pemanggilan KPK tersebut memicu timbulnya persepsi bahwa hal ini sarat politik.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md justru menilai pemanggilan Cak Imin KPK bukan politisasi hukum.

KPK sebelumnya juga menampik adanya muatan politik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Cak Imin.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani komisi antirasuah sejak lama bahkan jauh sebelum Cak Imin mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan ini," kata Ali kepada Tempo dikutip Rabu, 6 September 2023. 

Ali mengatakan, masyarakat bisa melihat penanganan perkara tersebut melalui pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya.

"Semua kegiatan KPK, kami publikasikan sebagai bagian transparansi kerja. Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali. 

Ali menambahkan, dalam menjalankan tugasnya yakni melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berjalan lurus sebagai penegak hukum. 

"Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami tegak lurus hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | TIKA AYU

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus