Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas kurangnya kesejahteraan hakim di Indonesia. Sebagian dari para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) itu berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak. Mereka menemui antara lain pimpinan Mahkamah Agung, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Salah tuntutan SHI adalah gaji pokok hakim. Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi. Juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid, mengatakan para hakim ingin menyampaikan keluh kesah mereka kepada pimpinan tertinggi negara.
“Kami berharap bisa hadir ke hadapan pimpinan negara dan pimpinan negara terpilih. Karena mungkin ada banyak cerita yang belum sampai kepada beliau,” kata Fauzan saat ditemui di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Ahad, 6 Oktober 2024.
1. Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Gaji Hakim Harus Memadai agar Punya Harga Diri Sangat Tinggi
Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menemui para hakim yang melakukan aksi cuti massal untuk menuntut kenaikan gaji. Prabowo menyampaikan keinginan itu kepada para hakim yang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024.
Prabowo berbicara kepada para hakim melalui sambungan telepon dengan pimpinan rapat, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, anak buahnya di Partai Gerindra. “Pada saatnya nanti saya minta waktu untuk saya bisa tatap muka dan bicara langsung dengan saudara-saudara,” kata Prabowo kepada para hakim.
Prabowo mengatakan ia ingin menaikkan gaji hakim setelah dilantik menggantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober mendatang. Menurut dia, pernyataan tersebut bukan merupakan janji, tetapi keyakinan. Dia pun meminta para hakim bersabar menunggu penyesuaian gaji dan tunjangan mereka.
“Ini bukan janji, karena kampanye sudah selesai jadi saya enggak perlu janji-janji. Tapi ini adalah keyakinan saya,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, para hakim harus mendapat perhatian dari negara. Dia mengatakan gaji hakim harus memadai. “Sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan, itulah tekad saya, itulah keyakinan saya,” ucap Prabowo.
2. Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta: Kalau Memungkinkan, Gaji Hakim Diatur Melalui Undang-Undang
Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wayan Sudirta mendorong agar regulasi tentang gaji hakim diatur melalui undang-undang. Sebab, kata dia, skema pengaturan lewat peraturan pemerintah yang selama ini berlaku tidak relevan dengan status hakim sebagai pejabat negara.
Menurut Wayan, pengaturan gaji hakim melalui UU lebih memberikan kepastian hukum. “Jikalau layak, apakah mungkin DPR menyusun RUU tentang Jabatan Hakim dan dimasukan dalam prolegnas. Kalau mungkin, DPR akan mengupayakan," katanya saat rapat dengar pendapat Komisi III bersama perwakilan SHI pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Jika proses RUU tersebut mandek atau memakan waktu lama, Wayan menawarkan solusi lain yakni memasukkan klausul gaji hakim dalam perubahan UU yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. Menurut dia, DPR bisa mengusulkan perubahan terhadap UU Mahkamah Agung atau UU Kekuasaan Kehakiman.
3. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif
SHI menggelar audiensi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Jimly School, Gedung Sarinah Lantai 9, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Jimly menilai standar gaji hakim sebaiknya lebih tinggi dari gaji pejabat eksekutif maupun legislatif.
Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati. Dia menyebutkan para pejabat eksekutif dan legislatif itu bisa bergaul bebas. Sementara hakim tidak boleh. Hakim hanya boleh bergaul dengan lingkungan internalnya dan perguruan tinggi.
“Hakim itu bergaul dengan pebisnis, pengusaha dan politikus tidak boleh. Sebab dunia hakim itu harus berdiri sendiri. Maka penghasilannya harus dipastikan lebih tinggi dari pejabat eksekutif dan legislatif,” kata Jimly saat ditemui di Jimly School pada Selasa.
Jimly mengingatkan semua hakim mengenai justice delayed is justice denied. Artinya, apabila keadilan diberikan terlambat, sama saja dengan tidak ada keadilan. “Tidak boleh ada yang tertunda,” tuturnya.
4. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar: Harus Disikapi Serius oleh Pemerintah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
“Saya baru mendapat kabar ini kemarin, dan tentu ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang yudikatif,” kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Cak Imin menilai sikap SHI yang menyodorkan draf revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung adalah aspirasi sekaligus kritik yang harus diwujudkan.
“Ya, saya kira wajar para hakim kita mengajukan hak keuangan dan fasilitas. Karena memang mereka bekerja bukan untuk pribadi, tapi untuk tegaknya rule of law di negara kita. Ingat, kita ini negara hukum, kalau hakimnya tidak kita perhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkan dengan baik,” ujarnya.
5. Peneliti TII Christina Clarissa Intania: Kenaikan Gaji Hakim Harus Dibarengi Komitmen Berangus Pungli di Pengadilan
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Christina Clarissa Intania, mengatakan kenaikan gaji hakim harus dibarengi dengan komitmen memberangus pungutan liar (pungli) di pengadilan. Dia menuturkan praktik pungli dan suap masih marak terjadi di pengadilan.
“Institusi peradilan juga harus berkomitmen dan lebih tegas menindak praktik pungli, suap, dan tindakan korup lainnya di lingkungan peradilan, bersamaan dengan kenaikan kesejahteraan yang diperjuangkan,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dia menyebutkan gaji hakim yang tidak dinaikkan selama 12 tahun memang perlu menjadi sorotan. Sebab, perubahan situasi ekonomi seperti inflasi membuat nilai gaji tak lagi relevan.
Namun dia menekankan harus dipastikan praktik korup diberantas habis. Adanya tindakan korup di pengadilan, kata Christina, sudah menjadi momok dan berdampak buruk bagi pencari keadilan. Pada akhirnya, berimbas pada independensi yudikatif, hingga pada keadilan dan putusan hakim di ruang sidang.
“Jika upah dan kualitas hidup nantinya sudah ditingkatkan, maka godaan menerima pungli, suap, dan lainnya seharusnya tidak bisa lagi menjadi alasan ketakutan lagi,” tuturnya.
SULTAN ABDURRAHMAN | NANDITO PUTRA | DANI ASWARA | ANNISA FEBIOLA | ANTARA
Pilihan editor: Pesan Jokowi kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Salah Satunya Soal IKN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini