Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perkara Lalat Hijau

Aswin, 42, menggugat usman nurdin, 43, lurah lampaseh kota, banda aceh. di sisi rumahnya dijadikan tempat penampungan sampah sehingga bau busuk dan lalat masuk rumahnya.

3 Oktober 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIAPA tak dongkol didera bau busuk. Inilah penderitaan Aswin, 42 tahun, selama setahun terakhir. Sumber bau itu, tumpukan sampah di tanah kosong, persis di sebelah rumahnya di Lampaseh Kota, Banda Aceh. Aswin menganggap rasa tak nyaman ini ulah Lurah setempat. Maka, ia pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, pekan-pekan ini. Gugatan itu tak kepalang. Bayangkan, ia menggugat Lurah Lampaseh Kota, Usman Nurdin, 43 tahun, agar membayar ganti rugi moral dan materi senilai Rp 500 juta. Dasar hukumnya Undang Undang No. 4/92 tentang lingkungan hidup dan Perda No. 6/1980 tentang kebersihan kota. Bau busuk itu menyerbu sejak Desember tahun lalu, sejak tanah kosong tadi ditunjuk sebagai tempat penampungan sampah. Lalat hijau pun mulai gentanyangan di rumah Aswin. Celakanya, salah satu ruang rumahnya berfungsi pula sebagai studio Radio Dharma Cindelaras, berpendapatan Rp 50 ribu sehari. Untuk mengatasi lalat itu, Aswin terpaksa membeli kertas lem untuk menjebaknya dengan menaruhnya di meja makan. Selembar harganya Rp 150. "Sehari saya butuh lima lembar," kata ayah dua anak itu. Sekarang, kertas-kertas yang berhiaskan bangkai lalat itu dikoleksi Aswin. "Nanti saya bikin jadi barang bukti di meja hijau," katanya, tertawa. Sebelumnya, Aswin menghubungi sekretaris desa agar lokasi sampah itu digusur. Tak ada jawaban. Suratnya kepada camat yang mempertanyakan izin penampungan sampah itu pun tak digubris. Untung, Kepala Dinas Kebersihan Banda Aceh, yang disuratinya, tanggap. Instansi ini menyatakan tak pernah mengeluarkan izin lokasi itu menjadi penampungan sampah. Sesuai dengan hukum acara, gugatan ditujukan kepada Presiden RI, c.q. Mendagri, c.q. Gubernur Aceh, c.q. Wali Kota Banda Aceh dan tertuju pada pak Lurah. Bagi pengacara Aswin, perkara itu menarik. "Saya ingin menguji sejauh mana Perda kebersihan dilaksanakan," katanya. Dalam Perda itu ditetapkan, dilarang membuang sampah di tempat sembarangan. Lurah Usman menganggap gugatan itu mengada-ada. Soalnya, hanya Aswin yang protes. "Kenapa warga lain tak keberatan," katanya pada TEMPO. Lagi pula penunjukan lokasi itu atas dasar musyawarah warga desa. Pemilik tanah kosong itu, Nyonya Rohana Yusuf Gading, yang tinggal di Jakarta, mengizinkan tanahnya digunakan untuk keperluan desa. Dulu memang ada bak sampah di setiap gang di kelurahan berpenduduk 500 keluarga itu. Tapi, ada penduduk yang diam-diam membuang tinja dan bangkai binatang. Geger. Sejak itu lokasi sebelah rumah Aswin ditunjuk untuk menampung sampah. Maka, petugas kebersihan kelurahan dengan 10 armada kereta dorongnya menumpuk sampah di sini. Tumpukan itu cuma bertahan semalam di situ. Besoknya truk Dinas Kebersihan mengangkutnya ke tempat penampungan akhir di luar kota. "Jadi, tidak akan sampai membusuk," kata Usman. Usman mengatakan bahwa sampah rumah tangga yang dipersoalkan itu cuma sisa makanan. "Justru sisa makanan itulah yang menyebarkan lalat," kata Aswin. Wali Kota Banda Aceh, Baharuddin Yahya, menganggap lurahnya tidak salah. Tapi, Gugatan Aswin pun baik karena menunjukkan rasa memiliki kota. "Yang mana yang betul akan dibuktikan Pengadilan," katanya. Bersihar Lubis dan Munawar Chalil (Banda Aceh)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus