Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K dalam perkara kepemilikan tiga linting ganja. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan ditempatkan di RSKO, Cibubur, untuk menjalani rehabilitasi," ujar ketua majelis hakim Sunbasana Hutagalung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 27 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Vonis kepada Iwa ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 8 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Iwa terbukti bersalah serta meyakinkan menggunakan dan memiliki narkotik untuk diri sendiri. "Pidana dikurangi selama menjalani rehabilitasi," kata Hutagalung.
Baca: Polisi Tangkap Y, Pemasok Ganja Rapper Iwa K
Hakim berpendapat, selama menjalani sidang, Iwa berkelakuan baik, sehingga tidak ada hal yang dianggap memberatkan. Iwa juga mengakui kesalahannya dan menyesali serta meminta pertolongan untuk disembuhkan. Kuasa hukum Iwa, Chris Sam Sewu, menyatakan menerima keputusan hakim. "Kami menerima putusan ini," ucap Chris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Iwa K ditangkap di Terminal 1B saat akan memasuki Security Check Point (SCP), 29 April 2017. Penyanyi rap kondang ini ditangkap ketika akan terbang ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT792. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantong celana Iwa.
JONIANSYAH HARDJONO