Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangernag - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman enam bulan kepada rapper Iwa Kusuma alias Iwa K dalam perkara kepemilikan ganja. Sisa hukuman yang harus dijalani suami Wikan Resminingtyas itu tinggal satu bulan. Sebab dia sudah ditahan selama lima bulan selama proses penyidikan. "Jadi satu bulan lagi Iwa K bebas," kata kuasa hukum Iwa Iwa K, Chris Sam Sewu, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 27 September 2017.
Iwa Kusuma ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2017 dengan barang bukti tiga linting ganja. Polisi menetapkan pria asal Bandung itu menjadi tersangka dan langsung memasukan ke ruang tahanan. Atas assesment Badan Narkotika Nasional, Iwa kemudian direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur mulai awal Mei 2017.
Baca: Ini Janji Iwa K Setelah Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Enam Bulan
Menurut Chris, dalam putusannya hakim dengan jelas menyatakan hukuman Iwa K dipotong oleh masa tahanan. Karena itu ia tinggal menjalani sisa hukuman saja. “Hakim menyatakan Iwa K bukan pengedar tetapi hanya pemakai," kata Chris.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini