Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dipotong Masa Tahanan, Hukuman Iwa K Tinggal Satu Bulan

Dalam proses penyidikan, polisi menahan Iwa K sejak April 2017.

27 September 2017 | 16.17 WIB

Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K duduk seusai menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, 6 September 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K duduk seusai menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, 6 September 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangernag - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman enam bulan kepada rapper Iwa Kusuma alias Iwa K dalam perkara kepemilikan ganja. Sisa hukuman yang harus dijalani suami Wikan Resminingtyas itu tinggal satu bulan. Sebab dia sudah ditahan selama lima bulan selama proses penyidikan. "Jadi satu bulan lagi Iwa K bebas," kata kuasa hukum Iwa Iwa K, Chris Sam Sewu, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 27 September 2017.

Iwa Kusuma ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2017 dengan barang bukti tiga linting ganja. Polisi menetapkan pria asal Bandung itu menjadi tersangka dan langsung memasukan ke ruang tahanan. Atas assesment Badan Narkotika Nasional, Iwa kemudian direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur mulai awal Mei 2017.

Baca: Ini Janji Iwa K Setelah Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Enam Bulan

Menurut Chris, dalam putusannya hakim dengan jelas menyatakan hukuman Iwa K dipotong oleh masa tahanan. Karena itu ia tinggal menjalani sisa hukuman saja. “Hakim menyatakan Iwa K bukan pengedar tetapi hanya pemakai," kata Chris.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus