Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ini Janji Iwa K Setelah Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Enam Bulan

Iwa K merasa bersyukur istrinya tetap setia mendampingi meski saat ini dia tengah terpuruk.

27 September 2017 | 15.36 WIB

Ekspresi Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K saat menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, 6 September 2017. Sidang tersebut berangendakan pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO
Perbesar
Ekspresi Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K saat menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, 6 September 2017. Sidang tersebut berangendakan pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K menerima vonis enam bulan yang diputuskan Pengadilan Negeri Tangerang. Dia menyatakan siap menjalani hukuman itu. "Saya berjanji akan menjalani sisa hidup saya dengan hal positif dan jauh dari narkoba," kata Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 27 September 2017.

Menurut Iwa, dalam kondisi terpuruk dia tetap bersyukur karena istrinya, Wikan Resminingtyas, selalu setia mendampingi. "Dia memberikan dukungan penuh buat saya," katanya sambil memeluk Wikan yang turut mengikuti jalannya persidangan. Setelah nanti selesai menjalani hukuman, Iwa juga berjanji menyiapkan karya terbaru untuk dunia musik Indonesia.

Iwa K tersandung masalah hukum setelah kedapatan memiliki tiga linting ganja. Ia ditangkap ketika di Security Check Point  Terminal 1B pada 29 April 2017. Saat itu ia hendak terbang ke  Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Ganja itu disembunyikan dalam kemasan rokok yang berada di saku celananya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus