Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K menerima vonis enam bulan yang diputuskan Pengadilan Negeri Tangerang. Dia menyatakan siap menjalani hukuman itu. "Saya berjanji akan menjalani sisa hidup saya dengan hal positif dan jauh dari narkoba," kata Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 27 September 2017.
Menurut Iwa, dalam kondisi terpuruk dia tetap bersyukur karena istrinya, Wikan Resminingtyas, selalu setia mendampingi. "Dia memberikan dukungan penuh buat saya," katanya sambil memeluk Wikan yang turut mengikuti jalannya persidangan. Setelah nanti selesai menjalani hukuman, Iwa juga berjanji menyiapkan karya terbaru untuk dunia musik Indonesia.
Iwa K tersandung masalah hukum setelah kedapatan memiliki tiga linting ganja. Ia ditangkap ketika di Security Check Point Terminal 1B pada 29 April 2017. Saat itu ia hendak terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Ganja itu disembunyikan dalam kemasan rokok yang berada di saku celananya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JONIANSYAH HARDJONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini