Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Kayu Ilegal

Berita Tempo Plus

Perpu Bermata Dua

Dengan perpu tentang illegal logging, penjarah hutan bisa dihukum mati. Wewenang Menteri Kehutanan terlalu besar?

3 Mei 2004 | 00.00 WIB

Perpu Bermata Dua
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

DI TENGAH kemiskinan yang meluas dan pengangguran yang kian bertambah di negeri ini, sungguh mujur nasib para perompak hutan. Para penebang, penjual, dan penyelundup kayu liar (illegal logging) dipastikan bisa hidup nyaman dan makmur. Bayangkan, dalam lima tahun terakhir, menurut World Wide Fund (WWF), Rp 42 triliun telah mereka keruk lewat penjualan kayu ilegal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus