Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIAPA saja yang akan dibidik dengan senjata baru itu? Inilah yang kini menjadi pertanyaan banyak orang menyusul rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemberantasan Illegal Logging. Sasarannya diperkirakan tak jauh dari nama-nama yang selama ini telah beredar di masyarakat dan masuk daftar hitam kalangan LSM bidang lingkungan.
Saat menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Suripto pun telah melaporkan 12 nama orang yang diduga sebagai penjarah hutan ke Markas Besar Kepolisian RI pada 2000 silam. Beberapa di antara mereka malah telah sering berurusan dengan aparat hukum, namun selalu lepas lagi.
Sebagai contoh, Ali Jambi, yang diduga sebagai penggerak penebangan liar di Riau. Dia pernah diadili oleh Pengadilan Tembilahan, tapi dibebaskan karena tak cukup bukti.
Demikian pula Aleng alias Tanoto Susanto. Pemegang hak pengusahaan hutan dan pemilik PT Rimba Karya Indah dan pabrik plywood PT Gaya Wahana Timber ini pernah beberapa kali berurusan dengan aparat hukum, tapi penyidikan terhadapnya selalu kandas.
Pada 2001, Maria dan Satimin (dua bersaudara pemilik PT Taman Ros Indah, penadah kayu dari Riau) juga pernah ditahan polisi Riau. Lalu, tahun silam mereka juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi. Namun, kedua perkara ini tidak pernah masuk ke pengadilan.
Masih banyak lagi orang-orang yang diduga akan dibidik. Tidak hanya para penjarah hutan di kawasan Sumatera, tapi juga dari luar wilayah Sumatera, dan Papua. Selain para penadah dan penjarah, pejabat yang diduga terlibat dalam "permainan kayu" juga bisa merasakan beratnya hukuman yang diatur dalam perpu ini.
EK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo