Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

KPK melakukan OTT di Sidoarjo dalam perkara pemotongan pembayaran insentif pajak. Bupati Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat

29 Januari 2024 | 07.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango, Johanis Tanak dan Alexander Marwata berfoto bersama dengan Band musik Padi Reborn Andi Fadly Arifuddin (vokal), Yoyo (drum), Rindra Risyanto Noor (bass), Piyu (lead gitar) dan Ari Tri Sosianto (rhytam gitar), seusai tampil memeriahkan acara penutupan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023 diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, 13 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap beberapa aparatur sipil negara (ASN) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, perihal dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang penegak hukum KPK menyebut ada perbedaan sikap dari tiap pimpinan KPK saat melakukan gelar perkara pada Jumat sore untuk menetapkan tersangka kasus OTT Sidoarjo ini. Dari empat komisioner, hanya Alexander Marwata yang dikabarkan setuju menaikkan status sejumlah orang yang terlibat untuk menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat ekspose perkara itu juga berisi perdebatan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Sumber tadi mengatakan para penyidik dan penyelidik sebenarnya sudah mengantongi sejumlah bukti yang diduga menyeret Ahmad Muhdlor Ali. “Pimpinannya gak berani ambil putusan,” katanya pada Tempo, Ahad, 28 Januari 2024.

Sumber ini bercerita forum gelar perkara hanya menetapkan satu tersangka yang dijerat dengan Pasal 12 huruf (f) UU Tindak Pidana Korupsi. “Sementara untuk bupati sudah bisa diterapkan Pasal 55 KUHP, tapi sampai (Ahad) siang tadi enggak ada rasa-rasanya mau menindaklanjuti,” kata dia. Pasal 55 KUHP mengatur orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Tempo sudah mencoba menghubungi empat komisioner KPK untuk meminta konfirmasi, tapi hanya Nurul Ghufron yang menjawab. "Mungkin bisa ditanya ke pimpinan yang lain. Saya posisi di luar kota pada saat ekspose," katanya ketika dihubungi.

Tempo juga sudah menghubungi nomor telepon Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tapi tak kunjung berbalas. Wakil Bupati Subandi juga tak merespons konfirmasi yang dikirimkan.

Dalam keterangan tertulis yang tersebar pada Sabtu, 27 Januari, Bupati Ahmad Mudhlor Ali menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum di KPK dan tak tahu pasti siapa saja yang sudah diperiksa. Ia menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kasis ini kepada KPK. “Kami sepenuhnya percaya kepada KPK dan menghormati serta menghargai semua yang menjadi kewenangannya,” tulisnya.

Sementara Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab normatif. "Semuanya masih berproses, teman-teman sabar, tunggu saja,” katanya saat dihubungi Ahad malam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus