Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pimpinan KPK Masih Telaah Surat Keberatan Komisaris Rossa

Penyidik KPK asal Polri, Komisaris Rossa sebelumnya mengajukan keberatan atas pengembaliannya ke institusi asalnya.

21 Februari 2020 | 09.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Ali Fikri bertugas sebagai Jubir KPK di bidang penindakan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan surat keberatan dari Komisaris Rossa Purbo Bekti perihal pengembaliannya ke Mabes Polri dalam proses telaah dan pembahasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Info terakhir sudah dalam proses telaah dan pembahasan tim terdiri dari pimpinan, birkum (biro hukum), dan SDM," kata Ali di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kompol Rossa sebelumnya mengajukan keberatan atas pengembaliannya ke institusi asalnya. Suratnya telah diterima pimpinan KPK pada Jumat, 14 Februari lalu.

Ali menyatakan langkah yang diambil Rossa tersebut seusai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi, yaitu keberatan dan banding," kata dia.

Pengembalian Rossa ke Polri sempat menjadi polemik. Ia yang tengah menangani kasus suap yang melibatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku tiba-tiba dipulangkan.

Pengembalian Rossa dilakukan atas permintaan Mabes Polri. Namun, diduga penarikan itu didahului permintaan dari KPK. Kepolisian melayangkan surat penarikan itu pada 13 Januari 2020. Beberapa hari kemudian, Wakil Kepolisian Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono membatalkan penarikan itu melalui surat. Gatot sampai dua kali mengirim surat tersebut ke KPK.

Kendati begitu, pimpinan KPK berkukuh mengembalikan Rossa. Ali berdalih pimpinan keburu meneken surat pemberhentian Rossa sebelum surat pembatalan tiba. Pimpinan menandatangani surat pemberhentian Rossa di hari yang sama ketika kepolisian mengirimkan surat penarikan. Ditengarai surat dari Ketua KPK Firli Bahuri ini tak melalui mekanisme persuratan yang ada di KPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus