Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri cs menolak surat keberatan yang dibuat penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Menurut pimpinan KPK, Rossa salah alamat mengirim surat keberatan itu.
"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena, di sini disebutkan salah alamat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan surat jawaban pimpinan, di kantornya, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Ali mengatakan, menurut pimpinan, Rossa seharusnya mengirimkan surat ke Polri. Rossa, kata dia, adalah anggota polri yang ditugaskan di luar struktur kepolisian. "Maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata dia.
Rossa adalah penyidik KPK yang tiba-tiba dipulangkan ke kepolisian. Pemulangan dilakukan tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kasus ini ditengarai juga menyeret petinggi PDIP. Rossa menjadi penyidik yang terlibat dalam OTT tersebut.
KPK menyatakan Rossa ditarik lewat surat penarikan pada 13 Januari 2020. Kepolisian kemudian membatalkan penarikan itu. Mereka sampai mengirim surat pembatalan sebanyak dua kali. Namun KPK berkukuh mengembalikan Rossa.
Ali mengatakan surat jawaban dari pimpinan yang menolak keberatan Rossa telah dikirimkan kepada polisi berpangkat komisaris ini. KPK , kata dia, mempersilakan Rossa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila tak puas dengan jawaban pimpinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini