Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pimpinan KPK Sebut Surat Keberatan Komisaris Rossa Salah Alamat

Ali Fikri mengatakan, menurut pimpinan KPK, Komisaris Rossa seharusnya mengirimkan surat ke Polri.

25 Februari 2020 | 04.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) didampingi plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dan Ali Fikri (kanan) dalam konpers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Rencananya Juru bicara yang definitif akan diangkat melalui seleksi terbuka pada Januari 2020 mendatang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri cs menolak surat keberatan yang dibuat penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Menurut pimpinan KPK, Rossa salah alamat mengirim surat keberatan itu.

"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena, di sini disebutkan salah alamat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan surat jawaban pimpinan, di kantornya, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Ali mengatakan, menurut pimpinan, Rossa seharusnya mengirimkan surat ke Polri. Rossa, kata dia, adalah anggota polri yang ditugaskan di luar struktur kepolisian. "Maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata dia.

Rossa adalah penyidik KPK yang tiba-tiba dipulangkan ke kepolisian. Pemulangan dilakukan tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kasus ini ditengarai juga menyeret petinggi PDIP. Rossa menjadi penyidik yang terlibat dalam OTT tersebut.

KPK menyatakan Rossa ditarik lewat surat penarikan pada 13 Januari 2020. Kepolisian kemudian membatalkan penarikan itu. Mereka sampai mengirim surat pembatalan sebanyak dua kali. Namun KPK berkukuh mengembalikan Rossa.

Ali mengatakan surat jawaban dari pimpinan yang menolak keberatan Rossa telah dikirimkan kepada polisi berpangkat komisaris ini. KPK , kata dia, mempersilakan Rossa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila tak puas dengan jawaban pimpinan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus