Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti menyinggung kasus Harun Masiku dalam surat yang ia layangkan ke Presiden Joko Widodo. Ia menengarai pengembaliannya ke Mabes Polri yang tiba-tiba masih berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Alih-alih mendapatkan apresiasi, Pemohon malah dikembalikan ke kepolisian serta diberhentikan sejak 1 Februari 2020.” Rossa menyampaikannya dalam suratnya untuk Presiden Jokowi bertanggal 24 Februari 2020. Surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga seperti, Ombudsman Republik Indonesia, Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, hingga Kepala Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam suratnya Rossa menjelaskan bahwa pada 7-8 Februari 2020, terjadi upaya penangkapan terhadap beberapa orang yang ditengarai terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku. Kasus ini juga ditengarai melibatkan petinggi PDIP.
Dalam operasi itu, Rossa menjadi penyelidik sekaligus penyidik. “Pada operasi tersebut, pemohon sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan dari kepolisian merupakan salah satu penyidik sekaligus penyelidik yang ikut dalam proses penangkapan,” kata Rossa dalam surat.
Rossa menilai penangkapan itu seharusnya diapresiasi, karena bagian dari upaya mengatasi korupsi politik yang menjadi biang keladi mahalnya ongkos demokrasi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Rossa dikembalikan ke institusi asalnya tak lama setelah operasi tersebut.
Rossa menganggap pengembaliannya janggal. Ia tak pernah meminta untuk ditarik. Masa tugasnya baru berakhir pada 23 September 2020 dan masih bisa diperpanjang hingga 2024 dan 2026. Rossa mengatakan juga tak pernah melanggar etik KPK.
Selain itu ia juga menyinggung surat pembatalan penarikan oleh kepolisian yang dikirim Wakil Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya itu sampai mengirimkan surat pembatalan dua kali, yakni pada 21 Januari 2020 dan 29 Januari 2020. “Dari pihak kepolisian pun tidak ingin melakukan penarikan.”
Alasan-alasan itu menjadi dasar Komisaris Rossa menyampaikan permohonannya kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan penarikannya ke kepolisian. Ia meminta untuk bisa bekerja kembali di KPK seperti sedia kala.