Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi era Firli Bahuri menolak surat keberatan yang dibuat penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena, di sini salah alamat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan surat jawaban pimpinan, di kantornya, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan menurut pimpinan, Rossa seharusnya mengirimkan surat ke Polri. Rossa, kata dia, adalah anggota polri yang ditugaskan di luar struktur kepolisian. "Maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata dia.
Rossa adalah penyidik KPK yang tiba-tiba dipulangkan ke kepolisian. Pemulangan dilakukan tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kasus ini ditengarai juga menyeret petinggi PDIP. Rossa menjadi penyidik yang terlibat dalam OTT tersebut.
KPK menyatakan Rossa ditarik lewat surat penarikan pada 13 Januari 2020. Kepolisian kemudian membatalkan penarikan itu. Mereka sampai mengirim surat pembatalan sebanyak dua kali. Akan tetapi, KPK berkukuh mengembalikan Rossa.
Ali mengatakan surat jawaban dari pimpinan yang menolak keberatan Rossa telah dikirimkan kepada polisi berpangkat komisaris ini. KPK, kata dia, mempersilahkan Rossa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila tak puas dengan jawaban pimpinan.