Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Alasan Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Komisaris Rossa

Pimpinan KPK menolak surat keberatan yang dikirim Komisaris Rossa. Mereka beralasan Rossa seharusnya mengajukan keberatan ke Mabes Polri.

25 Februari 2020 | 04.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi era Firli Bahuri menolak surat keberatan yang dibuat penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena, di sini salah alamat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan surat jawaban pimpinan, di kantornya, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan menurut pimpinan, Rossa seharusnya mengirimkan surat ke Polri. Rossa, kata dia, adalah anggota polri yang ditugaskan di luar struktur kepolisian. "Maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata dia.

Rossa adalah penyidik KPK yang tiba-tiba dipulangkan ke kepolisian. Pemulangan dilakukan tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kasus ini ditengarai juga menyeret petinggi PDIP. Rossa menjadi penyidik yang terlibat dalam OTT tersebut.

KPK menyatakan Rossa ditarik lewat surat penarikan pada 13 Januari 2020. Kepolisian kemudian membatalkan penarikan itu. Mereka sampai mengirim surat pembatalan sebanyak dua kali. Akan tetapi, KPK berkukuh mengembalikan Rossa.

Ali mengatakan surat jawaban dari pimpinan yang menolak keberatan Rossa telah dikirimkan kepada polisi berpangkat komisaris ini. KPK, kata dia, mempersilahkan Rossa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila tak puas dengan jawaban pimpinan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus