Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santriwati Hingga Hamil dan Aborsi

Pimpinan Pondok Pesantren di Serang, Banten mencabuli santrinya hingga hamil sejak tahun 2021. Ia juga mengaborsi korban untuk menutupi perbuatan bejat tersebut.

2 Desember 2024 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa tiga santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan dari pimpinan sebuah pondok pesantren di Serang, Banten. Ketiga korban terhitung masih di bawah umur. Bahkan satu korban diketahui pernah hamil kemudian digugurkan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Condro Sasongko menyatakan, tersangka adalah K, pemilik pondok pesantren tempat para korban mondok. Pria itu sudah ditangkap untuk menjalani proses hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Condro, pencabulan dilakukan terhadap 3 korban dalam rentang waktu yang berbeda. Salah satu korban mengaku empat kali dicabuli sejak 2021 hingga 2022. Sedangkan korban lainnya tiga kali dicabuli pada Juni 2023 di dalam Pondok Pesantren. Bahkan dia mengaku sempat hamil. "Pelaku kemudian mengaborsi korban untuk menutupi perbuatannya," ucap Condro saat dihubungi pada Senin, 2 Desember 2024. 

Korban terakhir, kata Condro, lima kali dicabuli pada 2022. Korban disetubuhi oleh tersangka menggunakan alat kontrasepsi. "Jumlah korban kemungkinan akan bertambah, karena pondok ini ada sejak 2012," ujar Condro. 

Condro juga menjelaskan, tersangka mulanya menyuruh korban untuk membuatkan kopi, memijatnya, dan melakukan pengobatan. "Dirayu, diminta mijit, hingga dipaksa," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dipidana paling lama 20 tahun penjara. Karena ada pemberatan dimana tersangka merupakan tenaga pengajar," ucap Condro.

Perbuatan K ini juga mengundang kemarahan dari warga sekitar. Masyarakat menggeruduk rumah K hingga merusak kaca dan bangunan. Massa juga membakar dua gazebo yang berdiri di antara kobong. "Genting dan beberapa temboknya rusak, ada saung yang dibakar tapi sudah dipadamkan oleh petugas," kata Condro menjelaskan situasi penggerebekan. 

Ia mengatakan, saat itu juga pimpinan ponpes langsung digelandang ke Polres Serang untuk ditahan. "Berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah, beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus