Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Sumbar Respons Editorial Koran Tempo soal Kematian Afif Maulana: Tetap Buru yang Viralkan

Editorial Koran Tempo berjudul "Kami yang Viralkan Kematian Afif Maulana", mengkritik rencana polisi memburu pengunggah pertama dugaan penyiksaan AM.

2 Juli 2024 | 18.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatra Barat menanggapi editorial Koran Tempo yang berjudul Kami yang Viralkan Kematian Afif Maulana. Editorial yang diterbitkan bertepatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2024, itu mengkritik Polda Sumbar tentang upaya mencari pelaku yang mengunggah dan menviralkan kasus AM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AM merupakan bocah 13 tahun yang ditemukan tewas pada Minggu 9 Juni 2024. LBH Padang menduga AM tewas akibat disiksa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan menyebut editorial tersebut merupakan hak dari Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kan itu hak mereka ya silakan saja," katanya saat Konferensi Pers di Mapolda Sumbar pada Selasa 2 Juli 2024. "Kami akan menampung segala masukan seperti itu. Ya sah sah saja bakal kami tampung."

Selain itu, dia menjelaskan, bahwa Polda Sumbar akan tetap memburu yang memviralkan kasus AM di media sosial, tapi nanti. Sebab, Polda Sumbar masih fokus kepada kasus AM bocah 13 tahun itu.

"Kami masih fokus kepada penyelidikan kasus AM. Itu nanti, ketika kasus yang utama ini kami selesaikan. Terkait kasus viral ini Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Namun kami tetap memprioritaskan kasus ini dulu supaya bisa diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada Konferensi Pers di Polresta Padang pada Minggu 23 Juni 2024 menyebutkan, akan memburu orang yang memviralkan kasus AM di media sosial. Sebab, telah memancing opini publik menjadi liar. "Kami akan buru pelaku yang mengviralkan," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa tindakan tersebut juga sudah masuk trial by the press. Selain itu juga bisa dijerat dengan Undang-undang ITE. "Ini sudah terjadi trial by the press, yakni menyimpulkan sebuah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus