Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 17 orang anggota Polda Sumatera Barat menjalani sidang etik pada Rabu 2 Oktober 2024. Sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari dugaan kesalahan prosedur saat mengamankan anak-anak yang diduga hendak tawuran pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam peristiwa ini, salah satu remaja bernama Afif Maulana tewas. Berdasarkan hasil ekshumasi tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), bocah berusia 13 tahun itu tewas karena melompat dari atas Jembatan Kuranji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin sudah dijalani sidang etik oleh Bidang Propam Polda Sumbar terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Anggota tersebut berasal dari Direktorat Samapta Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat Konferensi Pers pada Kamis 3 Oktober 2024.
Sidang tersebut disaksikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Kompolnas.
"Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka," katanya.
Dia melanjutkan, sidang perdana itu dilaksanakan di Gedung Serba Guna Polda Sumbar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumbar Kombes Eko Yudi Karyanto.
Ada 7 saksi yang hadir dari total 18 orang diamankan di Polsek Kuranji pada 9 Juni 2024 itu. " Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada minggu depan untuk tahapan selanjutnya," katanya
"Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH Padang," ungkap Dwi.
Kemudian Dwi menjelaskan, jika 17 orang terduga itu akan menjalani sidang secara terpisah. Sebab laporannya masuk berbeda-beda. "Mereka menjalani sidang secara sendiri-sendiri. 1 orang satu kasus dan berkas," katanya.
"Pasal yang disangkakan yakni Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang ketidak profesionalan dalam tugas dengan ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Dwi.