Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat berbenah untuk membuka tabir misteri kematian Afif, bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas akibat penyiksaan oleh polisi. Sebab hingga kini, proses hukum yang berjalan atas kasus Afif dan penyiksaan terhadap 18 orang lainnya di Polsek Kuranji hanya sebatas kode etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, mereka masih menunggu niat baik dari Polda Sumbar untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas. Khususnya dengan serius karena pelaku penyiksaan itu diduga ada di dalam institusi penegak hukum tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami minta Polda Sumbar untuk bersih-bersih rumahnya sendiri dari pelaku penyiksaan,” kata Indira saat ditemui usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024.
Indira berharap, proses ekshumasi yang akhirnya disetujui oleh polisi pada hari ini menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran atas apa yang terjadi terhadap Afif Maulana pada tragedi Jembatan Kuranji, 9 Juni lalu. “Tetapi memang kita tidak bisa melupakan 18 orang lainnya, 11 anak dan 7 orang dewasa yang menjadi korban juga pada tragedi Kuranji yang mendapatkan penyiksaan dari Ditsamapta Polda Sumbar,” ujarnya.
Keluarga Afif Maulana bersama Tim Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum menyambangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendesak Polri melakukan ekshumasi jenazah Afif. Dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini, keluarga meminta polisi mengusut tuntas kematian Afif.
Dalam kesempatan ini, turut hadir pihak kepolisian dari Polresta Padang dan Polda Sumbar yang diwakili Kabid Humas Komisaris Besar Dwi Sulistyawan. Mereka membahas soal ekshumasi jenazah Afif Maulana. Sebab, ekshumasi harus dilangsungkan maksimal dua bulan sejak jenazah dikebumikan.
Aduan ke DPR itu berlangsung lantaran kuasa hukum keluarga dari Tim Advokat Anti Penyiksaan mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Indira mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif Maulana merasa dipermainkan. Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui.