Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatra Selatan menetapkan tersangka berinisial RK, bandar sabu 111 kilogram dan 131.695 butir ekstasi di Kota Palembang masuk daftar pencarian (DPO). Kapolda Sumatra Selatan Irjen A Rachmat Wibowo mengatakan buron itu adalah dalang dari 3 agen narkoba, HR, PJ, PN, yang telah ditangkap dan ditahan di Polda Sumsel.
"RK buron yang biasa memerintahkan ketiga pelaku dalam jumlah yang besar melalui Whatsapp Call dan merupakan warga asal Kota Medan, Sumatera Utara," kata Rachmat di Palembang, Minggu, 11 Februari 2024, seperti dilansir Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda mengatakan HR, PJ, PN adalah orang suruhan RK. Mereka menjadi agen yang menampung narkoba di rumah atau disebut sebagai pelaku gudang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Dari info itu, polisi menangkap HR di Jalan lintas Palembang-Betung pada Kamis 1 Februari 2024.
Tersangka kedua, PN ditangkap pada hari yang sama. Dia diduga hendak bertemu dengan HR. Ketika polisi menggeledah rumah PN, istrinya yang berinisial PJ kedapatan menyimpan sabu.
Dalam pengungkapan kasus sabu 111 kilogram dan ratusan ribu butir ekstasi itu, ketiga tersangka itu dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi sindikat pengedar narkoba ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.
Pilihan Editor: Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu