Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri meringkus Sofyan, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera atau Caleg PKS. Dia diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, polisi memantau keberadaan tersangka di sebuah toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 15.40. Sofyan ditangkap saat sedang memilih baju di toko itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim bergerak masuk toko dan menangkap tersangka DPO," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, Sofyan tampak tengah berbicara dengan pegawai toko. Ketika pegawai toko meninggalkannya, seorang penyidik tiba-tiba mendekat dan merangkul Sofyan. Seorang penyidik lain kemudian menyusul.
Mukti membenarkan, Sofyan merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Sofyan merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. Kasus itu diungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024. Penangkapan itu merupakan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.
Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.
Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.