Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Caleg PKS di Aceh Diduga Terjerat Kasus 70 Kg Sabu Ditangkap saat Belanja Baju

Polisi telah memantau keberadaan caleg PKS itu di sebuah toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 15.40.

28 Mei 2024 | 05.30 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 27 Mei 2024. Sofyan merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri meringkus Sofyan, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera atau Caleg PKS. Dia diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, polisi memantau keberadaan tersangka di sebuah toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 15.40. Sofyan ditangkap saat sedang memilih baju di toko itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim bergerak masuk toko dan menangkap tersangka DPO," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, Sofyan tampak tengah berbicara dengan pegawai toko. Ketika pegawai toko meninggalkannya, seorang penyidik tiba-tiba mendekat dan merangkul Sofyan. Seorang penyidik lain kemudian menyusul.

Mukti membenarkan, Sofyan merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Sofyan merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. Kasus itu diungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024. Penangkapan itu merupakan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.

Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.

Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus