Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, pada hari ini, Selasa, 19 November 2024. Said akan menjalani pemeriksaan soal kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Said, Ghufroni, menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan atas laporan seseorang bernama Maskota yang disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ghufroni menilai proses hukum ini merupakan pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Ghufroni dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 18 November 2024.
Said, menurut Ghufroni, merupakan sosok yang kerap menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya, mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. "Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan Tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain," ucapnya.
Kritik tersebut, menuru dia, merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut lumrah dalam negara demokratis. "Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi," tuturnya.
Penyidik Polres Tangerang akan menggali keterangan Said soal dugaan tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Jika dicermati, pasal pasal tersebut sama sekali tidak relevan dengan apa yang dilakukan oleh Said Didu. Unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik. Said secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2, kritiknya berfokus pada implementasi PSN PIK-2 yang menimbulkan persoalan dan berketidakadilan.
“Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan,” ucap Gufroni.
Kasus ini bermula saat Said Didu melontarkan kritik terhadap dugaan ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional PIK 2 (PSN PIK 2) di sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Proyek perluasan PIK 2 itu diduga akan merambah lahan warga, yang bisa mencapai 100.000 hektare. Proyek tersebut akan berdampak pada penggusuran ratusan ribu warga.