Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Bantah Salah Tangkap dan Rekayasa Kasus Begal di Tambelang Bekasi

Polsek Tambelang, Bekasi, diduga salah tangkap dan merekayasa kasus begal yang terjadi Juli tahun lalu

3 Maret 2022 | 11.38 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 26 November 2021. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 26 November 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membantah jika unit reserse kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa dalam kasus pembegalan yang terjadi Juli 2021. Ia mengklaim aparat sudah sesuai prosedur saat menangkap empat terduga pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulpan menjelaskan kasus ini bermula saat Polsek Tambelang menerima laporan pencurian dengan kekerasan pada Sabtu, 24 Juli 2021 yang terjadi Jalan Raya Sukaraja, RT. 002, RW. 003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya. "Korban bernama Darusman Ferdiansyah yang dilakukan oleh enam orang pelaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.

Menurut Zulpan, korban masih mengenali wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku dari kelompok CBL. Saat diperlihatkan foto-foto anggota kelompok itu, korban mengenali wajah dua orang yang dan diduga sebagai pelaku begal. "Setelah dipastikan kemudian dilakukan penangkapan," kata Zulpan.

Dalam kasus ini Polsek Tambelang menangkap empat orang terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung. Polisi menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam list merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya milik tersangka.

"Pelaku berjumlah 6 orang namun terdapat 2 orang pelaku yang belum tertangkap atas nama Gunawan dan Angga dan telah dilakukan pencarian dan dimasukkan ke DPO yang membawa kabur motor milik korban," kata Zulpan.

Polisi Menangkan Proses Praperadilan

Zulpan menuturkan kuasa hukum sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi terkait penangkapan dan penggeledahan kliennya. Hasilnya, kata dia, pada 1 Oktober 2021 pengadilan menolak eksepsi termohon dan memenangkan Polsek Tambelang.

Di tanggal yang sama, menurut Zulpan, orang tua tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan salah tangkap dan rekaya kasus. Maslah ini, kata dia, masih ditangani oleh Subbidang Pembinaan Pertanggungjawaban Profesi.

Menurut Zulpan, selain mengajukan praperadilan dan pengaduan ke Bid Propam Polda Metro Jaya, kuasa hukum tersangka mengadu ke Kompolnas pada 5 November 2021. "Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur," katanya.

Selanjutnya: LBH Jakarta dan KontraS Duga Ada Rekayasa dan Salah Tangkap

LBH Jakarta dan KontraS Duga Ada Rekayasa dan Salah Tangkap

LBH Jakarta dan KontraS yang mendampingi para pelaku menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi Selasa, 1 Maret 2022.

Dua orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa, Muhamad Fikri, sedang berada di musala di samping rumahnya pada 24 Juli 2021 pukul 1.30 WIB atau saat terjadinya pembegalan yang termuat dalam dakwaan. Dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada terparkir di belakang rumah. “Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan,” kata Andi Muhammad Rezaldy, juru bicara KontraS, dalam keterangan tertulisnya.

Andi menuturkan dua saksi ini, yang juga ditangkap bersama dengan Fikri, dan seorang saksi lain menjelaskan jika keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. “Bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa 'silakan mengaku saja, teman kamu udah mati.',” ucap dia.

Selain ketiga orang saksi tersebut, kuasa hukum menghadirkan satu orang saksi yang tinggal di dekat lokasi terjadinya pembegalan. Menurut keterangan saksi itu, sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sana.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus