Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Bidik Pemeran Pria Pada Video Porno Dea Onlyfans

Penyidik Polda Metro Jaya tidak berhenti setelah menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi

29 Maret 2022 | 13.29 WIB

Petugas menggelar konferensi pers dalam memperlihatkan sejumlah barang bukti milik Gusti Ayu Dewanti (24) alias Dea onlyfans yang jadi tersangka kasus jual beli konten pornografi dengan penghasilan mencapai Rp. 20 juta per bulan, Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Maret 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Petugas menggelar konferensi pers dalam memperlihatkan sejumlah barang bukti milik Gusti Ayu Dewanti (24) alias Dea onlyfans yang jadi tersangka kasus jual beli konten pornografi dengan penghasilan mencapai Rp. 20 juta per bulan, Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Maret 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tidak berhenti setelah menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. Polisi mulai membidik pemeran pria pada konten video di akun pribadi Dea pada platform digital OnlyFans tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komiaris Besar Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi pemeran pria yang melakukan hubungan dewasa dengan Dea yang videonya telah tersebar di OnlyFans tersebut.

Auliansyah menerangkan bahwa nantinya pemeran pria tersebut akan dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. "Kami akan memanggil yang ada di video (pemeran pria) untuk diperiksa," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa 29 Maret 2022.

Lebih lanjut, Auliansyah tidak menutup kemungkinan pemeran pria dalam aksi asusila tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengacu ada Undang-Undang Pornografi.

"Tetap apabila kami temukan pasti akan kami tindak karena ini, kan, dilarang. Undang-undangnya ada. Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," ucap Auliansyah.

Pengacara Sebut Dea OnlyFans Bisa Jadi Justice Collaborator

Kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco, berharap kliennya bisa menjadi justice collaborator untuk membongkar praktik pornografi di platform OnlyFans.

"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap platform Onlyfans," kata Herlambang saat mendampingi Dea OnlyFans wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Senin, 28 Maret 2022.

Herlambang menyampaikan bahwa kliennya menjadi tersangka atas 2 pasal. Yaitu tentang UU ITE dan juga Undang-undang Pornografi. Dea, menurut Herlambang, akan menjadi justice collaborator kepolisian untuk mengungkap bagaimananya mengenai platform Onlyfans ini.

"Kalau spesifiknya mungkin kami belum bisa jawab secara detil, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kami akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada. Nanti komunikasi dengan pihak kepolisian seperti apa. Nanti hasilnya akan kami update," kata Herlambang.

Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum Dea OnlyFans menyampaikan bahwa konten ini merupakan konten pribadi dari kliennya. Abdillah menyampaikan bahwa kliennya mendapat tempatnya di OnlyFans ini. Abdillah menyesali bahwa konten di OnlyFans ini tidak diatur di Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus