Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Apartemen Depok

Tindak pidana perdagangan orang melibatkan anak di bawah umur. Korban diperkerjakan untuk bisnis prostitusi.

14 November 2024 | 19.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Polisi menahan lima tersangka yang diduga menjalankan praktik prostitusi yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka ditangkap dalam dua waktu berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, penangkapan pertama pada 5 November, polisi membekuk  tersangka bernama Bella Saskia. Sehari kemudian empat tersangka yang ditangkap adalah Rifal Ramdani, Reza Azhary, Muhammad Fahmi, dan Maulana Akbar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pengungkapan pertama, polisi mengamankan satu korban sedangkan pada penangkapan kedua tujuh orang. "Yang di bawah umur ada dua orang, 16 tahun dan 17 tahun, sisanya dewasa," kata Arya saat pers rilis di Mapolres Metro Depok, Kamis, 14 November 2024.

Arya mengatakan, polisi sebelumnya mendapat informasi tentang praktik prostitosi di sebuah apartemen di Depok. "Kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya bisa melakukan pengungkapan kemarin tanggal 5 dan tanggal 6 November," katanya.

Dalam bisnis prostitusi ini, para tersangka mempekerjakan korban untuk berkencan dengan warga negara asing dengan tarif Rp 3 juta. Bisnis haram ini menggunakan aplikasi Locanto dan Michat. "Kalau tidak dapat orang asing, yang ditawarkan juga untuk orang Indonesia," katanya.

Untuk pekerjaan itu korban hanya mendapat bayaran Rp 1 juta. Sedangkan tersangka mendapat Rp 2 juta. Sebagian besar korban adalah warga Depok. "Ya ada yang mereka hanya berteman karena memang direkrut untuk melakukan ini, ada yang pacarnya sendiri," ujarnya. "Ya pacarnya dijual. Ini kan memang modus modus perdagangan orang."
 
Arya menegaskan para tersangka dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau eksploitasi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Jadi setiap orang yang mulai dari merekrut, memfasilitasi sampai dengan eksploitasi ini kita kenakan kepada para pelaku, ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Arya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus