Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Polri dan Bea Cukai memeriksa kapal ikan berbendera Taiwan karena diduga kuat mengangkut narkoba. Kapal tersebut tengah berlayar di perairan perbatasan Indonesia dan Singapura saat dicegat petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sedang memeriksa Kapal Win Long," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto dalam pesan singkat pada Sabtu, 24 Februari 2018. Pemeriksaan juga melibatkan anjing pelacak milik Bea Cukai Batam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapal patroli kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mencegat Kapal Win Long di Perairan Selat Philips, perairan yang memisahkan Indonesia dengan Singapura pada Jumat, 23 Februari 2018. Kapal ikan dengan 28 anak buah kapal (ABK) ini diduga membawa narkotika untuk diselundupkan ke Indonesia.
Kapal tersebut kemudian digiring menuju Dermaga Ketapang Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau untuk bongkar muatan guna pemeriksaan. Hingga kini, tim gabungan masih memeriksa muatan kapal. "Kami sudah bekerja maksimal selama lima jam lebih," kata dia.
Sebelumnya, Polri bersama Bea Cukai mengungkap kapal Taiwan berbendera Singapura yang menyelundupkan 1,8 ton narkoba jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau. Empat tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tan Mai, 69 tahun, Tan Yi (33), Tan Hui (43, nakhoda) dan Liu Yin Hua (63) yang merupakan WN Taiwan.