Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi dan Bea Cukai Periksa Kapal Asing yang Diduga Bawa Narkoba

Kapal ikan Win Long dengan 28 ABK diduga membawa narkotika untuk diselundupkan ke Indonesia.

24 Februari 2018 | 08.52 WIB

Petugas BNN menata barang bukti sabu seberat 1 ton lebih dalam rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional di kantor BNN, Jakarta, 20 Februari 2018. Barang bukti lainnya yaitu 1 unit kapal ikan, 4 telepon seluler, 1 telepon satelit, dan 1 tas berisi dokumen kapal. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Petugas BNN menata barang bukti sabu seberat 1 ton lebih dalam rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional di kantor BNN, Jakarta, 20 Februari 2018. Barang bukti lainnya yaitu 1 unit kapal ikan, 4 telepon seluler, 1 telepon satelit, dan 1 tas berisi dokumen kapal. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Polri dan Bea Cukai memeriksa kapal ikan berbendera Taiwan karena diduga kuat mengangkut narkoba. Kapal tersebut tengah berlayar di perairan perbatasan Indonesia dan Singapura saat dicegat petugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami sedang memeriksa Kapal Win Long," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto dalam pesan singkat pada Sabtu, 24 Februari 2018. Pemeriksaan juga melibatkan anjing pelacak milik Bea Cukai Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapal patroli kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mencegat Kapal Win Long di Perairan Selat Philips, perairan yang memisahkan Indonesia dengan Singapura pada Jumat, 23 Februari 2018. Kapal ikan dengan 28 anak buah kapal (ABK) ini diduga membawa narkotika untuk diselundupkan ke Indonesia.

Kapal tersebut kemudian digiring menuju Dermaga Ketapang Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau untuk bongkar muatan guna pemeriksaan. Hingga kini, tim gabungan masih memeriksa muatan kapal. "Kami sudah bekerja maksimal selama lima jam lebih," kata dia.

Sebelumnya, Polri bersama Bea Cukai mengungkap kapal Taiwan berbendera Singapura yang menyelundupkan 1,8 ton narkoba jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau. Empat tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tan Mai, 69 tahun, Tan Yi (33), Tan Hui (43, nakhoda) dan Liu Yin Hua (63) yang merupakan WN Taiwan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus