Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan istrinya yang menjadi korban, Lesti Kejora pada Jum'at, 14 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, dalam hal ini korban, dan juga permohonan penangguhan dari penasihat hukum tersangka kami kabulkan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah ini kami akan lakukan proses penangguhan penahanan," jelasnya.
Meski demikian, Rizky Billar tetap wajib melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Selain itu proses penyidikan dan proses keadilan restorasi terhadap Rizky masih berlanjut.
"Jadi saudara RB, setelah ditangguhkan, tetap harus melakukan kewajibannya untuk wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice," tuturnya.
Proses keadlian restorasi, tambahnya, masih berlanjut karena ada persyaratan formil dan materiil yang belum terpenuhi. "Karena persyaratan materiil dan persyaratan formil dari proses restorative justice belum terpenuhi," ujarnya.
Malam ini juga Rizky Billar akan dibebaskan setelah melakukan proses penangguhan penahanan. "Proses penangguhan penahanan akan kami tuntaskan malam ini," ucapnya.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Perlu Gelar Perkara untuk Dilanjutkan atau Tidak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.