Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Kembali Bongkar Prostitusi Remaja di Kalibata City, 5 Muncikari Ditangkap

Polisi membongkar praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City pada Ahad lalu. Dua remaja jadi korban perdagangan orang tersebut.

14 Oktober 2021 | 08.58 WIB

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Perbesar
Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian kembali membongkar praktik prostitusi remaja di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan yang dilakukan Ahad pekan lalu ini, polisi menangkap lima muncikari yang menjual dua remaja perempuan kepada lelaki hidung belang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mereka dijajakan, dieksploitasi, secara seksual atau ekonomi dengan masing-masing tarif antara Rp250 ribu hingga Rp750 ribu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azis menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya tak kunjung pulang sejak Juni 2021. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaannya di Apartemen Kalibata City pada awal Oktober 2021. 

Keberadaan korban bisa terlacak setelah penyidik melihat namanya ada di daftar wanita panggilan yang ditawarkan oleh salah seorang muncikari. "Muncikari ini menjajakan dua anak melalui aplikasi MiChat," ujar Azis. 

Hingga pada Ahad, 3 Oktober 2021, polisi melakukan penggerebekan di salah satu unit kamar apartemen tersebut. Saat digerebek, petugas menemukan korban sedang bersama lima muncikarinya. 

Menurut pengakuan korban, mereka awalnya tidak tahu akan dijual oleh para tersangka. Sebab, hubungan antara korban dengan muncikari diawali dengan berpacaran. Hingga pada September 2021, salah satu tersangka menawarkan pekerjaan itu. 

Sejak dijual pada September 2021, salah satu korban mengaku sudah melayani laki-laki hidung belang sebanyak 17 kali. Mereka mendapatkan upah Rp50 - 150 ribu setiap melakukan pekerjaan itu. 

Atas perbuatannya, kelima muncikari yang masing-masing berinisial DA, AM, AS, FH, dan C dikenakan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 atau Pasal 76F Jo 83 dan Pasal 76 D Juncto 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di bawah Umur. Mereka juga dijerat Pasal 2 (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sementara untuk kedua korban prostitusi remaja saat ini sudah dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Mereka akan menjalani rehabilitasi untuk pemulihan mentalnya. 

Praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City ini bukan yang pertama dibongkar polisi. Sebelumnya, pada 2020, Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur yang dilakukan di Apartemen Kalibata City.

Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapakan enam orang sebagai tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), AS (17), NF (19), dan JF (29). Sebelumnya, pada 2015, 2016, hingga 2018, kepolisian juga berhasil mengungkap praktik prostitutsi di Apartemen Kalibata City.

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus