Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Ramyadjie Priambodo dalam kasus pembobolan mesin ATM untuk segera disidangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk kasus Ramyadjie Priambodo kemarin tanggal 26 Maret sudah dilimpahkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Rabu 27 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta. Selain melakukan beberapa tindak pidana pencurian, kerabat jauh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto itu juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Satu unit mesin ATM yang disita polisi dari apartemen Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming ATM. Foto: Istimewa
Mantan bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Gerindra itu juga akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Ramyadjie Priambodo disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Pada saat menggeledah kediaman Ramyadjie, polisi mendapati mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di dalam kamarnya. Ia diketahui telah memiliki mesin ATM tersebut sejak tahun 2018 untuk mempelajari kelemahannya.
Selain mesin ATM, kata Argo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti peralatan skimming, laptop, telepon genggam, uang Rp 300 juta, dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
Simak pula :
Ramyadjie Priambodo Beli Mesin ATM untuk DIpelajari Kelemahannya.
Menurut Argo, Ramyadjie sudah puluhan kali melakukan skimming. Dia terpantau melakukan penarikan uang di sejumlah ATM di Jakarta Selatan. Ketika melakukan pembobolan ATM, Ramyadjie menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan kerudung.
Argo mengatakan kerudung tersebut turut disita saat penangkapan Ramyadjie Priambodo pada 26 Februari 2019. Selain itu polisi juga menemukan masker yang digunakan Ramyadjie Priambodo saat penarikan di ATM.