Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming, Ramyadjie Priyambodo, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyerahan kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto itu dalam rangka pelimpahan berkas kasus tahap kedua. “Kami limpahkan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 25 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi sebelumnya melimpahkan berkas tahap pertama Ramyadjie pada Selasa, 26 Maret lalu. Berkas tersebut dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P21 pada 18 April 2019 melalui surat bernomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019. Pelimpahan tahap kedua, kata Argo, merupakan bentuk tanggung jawab penyidik.
Saat hendak dilimpahkan, Ramyadjie tampak mengenakan penutup muka warna hitam, baju khas tahanan berwarna oranye, serta celana pendek. Tak ada borgol yang mengikat tangan pria berusia 37 tahun itu.
Tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming Ramyadjie Priambodo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Kamis, 25 April 2019. Tempo/Adam Prireza
Ramyadjie beserta barang buktinya diantar penyidik ke Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam, berbeda dengan delapan orang tersangka pemalsuan materai yang dilimpahkan dalam waktu yang sama. Para tersangka lain itu menaiki bus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berwarna putih.
Menurut Argo, Selain melakukan beberapa tindak pidana pencurian, Ramyadjie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mantan bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Gerindra itu juga akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia pun diancam hukuman lima tahun penjara.
Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Ramyadjie disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Pada saat menggeledah kediaman Ramyadjie, polisi mendapati mesin ATM di dalam kamarnya. Ia diketahui telah memiliki mesin ATM tersebut sejak tahun 2018 untuk mempelajari kelemahannya.