Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Bobol ATM, Polisi Serahkan Kerabat Prabowo ke Jaksa

Ramyadjie Priambodo yang diaku masih kerabat Ketua Umum Gerindra juga capres 2019-2024 Prabowo Subianto dijerat pasal berlapis.

24 April 2019 | 15.51 WIB

Tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming, Ramyadjie Priambodo, saat mencoblos di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 April 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming, Ramyadjie Priambodo, saat mencoblos di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 April 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO. CO, Jakarta - Berkas kasus pembobolan ATM dengan modus skimming atau pencurian data dengan tersangka Ramyadjie Priambodo--yang masih terhitung kerabat capres Prabowo Subianto--telah dinyatakan lengkap, Rabu 24 April 2019. Kepastian lengkap didapat Polda Metro Jaya lewat surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas inisial RP sudah lengkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu 24 April 2019.

Menyusul surat itu, polisi langsung menyiapkan penyerahan Ramyadjie Priambodo beserta barang bukti kasus ke jaksa. Menurut Argo, pelimpahan rencananya akan dilakukan ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis besok. 

Baca:
Pembobolan ATM, Kerabat Prabowo Nyamar Sebagai Perempuan

Polda Metro Jaya mengirim berkas penyidikan terhadap Ramyadjie Priambodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa 26 Maret 2019. Mantan Bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Gerindra, tersebut dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Satu unit mesin ATM yang disita polisi dari apartemen Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming ATM. Foto: Istimewa

Ramyadjie sebelumnya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta itu diaku petinggi Gerindra masih kerabat ketua umum partai mereka juga capres 2019-2024 Prabowo Subianto.

Baca:
Keponakan Prabowo Disangka Bobol ATM  BCA? Ini Jawab Polda

Saat menggeledah kediaman Ramyadjie Priambodo di kawasan elit di Menteng, Jakarta Pusat, polisi mendapati mesin ATM di kamar tidur. Ia diketahui telah memiliki mesin ATM tersebut sejak tahun 2018 dan ditangkap menyusul laporan kerugian sebuah bank swasta senilai Rp 300 juta. 

WIRA UTAMA | ZW

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus