Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Anggota Polres Toraja Utara melakukan KDRT setelah lolos dari jerat pidana pemerkosaan.
Pelanggaran pidana berulang para polisi ini terjadi akibat tak tegasnya Polri menindak anggotanya.
Polri membutuhkan pengawas independen yang memiliki kewenangan pro-justitia.
ANGGOTA Kepolisian Resor Toraja Utara, Brigadir Dua Fauzan Nur Muhti, melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang berinisial RTM. Fauzan, yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, lolos dari jerat pidana dan pemecatan sebagai anggota kepolisian dalam perkara pemerkosaan terhadap RTM. Sejumlah pengamat menilai pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik berulang oleh Fauzan sebagai akibat ketidaktegasan Polri dalam menindak anggotanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo