Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sebut Eks Kapolsek Sepatan Aktif Konsumsi Sabu

Polda Metro Jaya menemukan rekam jejak digital yang menunjukkan eks Kapolsek Sepatan dan anggota Polres Tangerang itu aktif pakai sabu.

29 Desember 2021 | 18.51 WIB

Ilustrasi sabu. Reuters
Perbesar
Ilustrasi sabu. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Oki Bekti Wibowo aktif konsumsi sabu. Begitu pula dengan dan anggota Banit Subnit 1 Unit 1 Satreskrim Kepolisian Resor Tangerang Kota Brigadir Roby Cahyadi. Keduanya sudah dicopot dari jabatannya masing-masing.

Setelah dicopot dari jabatannya, keduanya langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Selain tes urine positif sabu, ada bukti lain bahwa keduanya aktif menggunakan narkoba.  

"Ada rekam jejak digital yang menerangkan bahwa mereka ini aktif menggunakan narkotika jenis sabu,” ucap Zulpan di kantornya pada Rabu, 29 Desember 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terungkapnya dua polisi pengguna sabu ini berawal dari absennya Roby dari pos Gereja Santa Maria, Daan Mogot, Jakarta Barat, dalam rangka pengamanan malam Natal. Dari situ, Seksi Propam Polres Metro Tangerang Kota lantas melakukan penyelidikan.

“Dicari, akhirnya ditemukan tidak dalam bertugas. Dites urin ternyata positif sabu,” kata Zulpan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus tersebut berkembang hingga akhirnya diketahui bahwa Oki Bekti Wibowo juga mengkonsumsi sabu. Saat dites, urin Kapolsek Sepatan itu juga positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Baca juga: Kronologi Kapolsek Sepatan Ditangkap karena Kedapatan Konsumsi Sabu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus