Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumatera Barat

Kedua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite itu terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

1 April 2025 | 00.05 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Lubuk Pasung - Polres Agam menangkap dua orang berinisial IN (30) dan Z (46) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Sumatera Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Agam Ajun Komisaris Eriyanto mengatakan, IN adalah warga Padang Koto Gadang, Nagari atau Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, sedangkan Z warga Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kedua pelaku diamankan di jalan nasional menghubungkan Padang-Pasaman Barat tepatnya di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam pada Sabtu, 29 Maret," katanya di Lubuk Basung, Senin, 31 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.

Selain menangkap keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sembilan jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melansir dan satu buah keranjang angkut. Kini keduanya ditahan di Polres Agam untuk proses penyidikan.

Pada saat diperiksa, kedua pelaku menyatakan membeli BBM subsidi itu dari SPBU milik PT Hakersen Paramitra No 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Polres Agam menangkap pelaku sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2025. Kepolisian mendukung dan memastikan pendistribusian BBM dan LPG tetap lancar selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Kedua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus