Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Selebgram Asal Bogor Karena Promosikan Judi Online

Satu di antara selebgram yang promosikan sejumlah situs judi online lewat instastory-nya itu adalah seorang mahasiswi. Dapat jutaan rupiah tiap bulan.

9 Januari 2024 | 20.10 WIB

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Perbesar
Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Tim Siber Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Kota menangkap dua perempuan selebgram asal Bogor. Memiliki jumlah follower di Instagram lebih dari 45 ribu, keduanya diduga telah mempromosikan sejumlah situs judi online via akun media sosialnya itu dengan bayaran jutaan rupiah setiap bulannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, satu di antara dua perempuan selebgram itu adalah KA, 22 tahun, seorang mahasiswi universitas swasta di Kota Bogor. KA ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari kos-nya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tersangka tengah live story mempromosikan situs judi online di akun medsosnya," kata Bismo di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 9 Januari 2024.

Kepada penyidik, KA mengaku telah mempromosikan situs judi online di akun instagramnya yang memiliki 45 ribu pegikut sejak sejak bulan Februari 2022. "Keuntungan yang didapat setelah mengiklankan situs judi tersebut sebesar Rp 3 - 5 juta per bulan," kata Bismo.

Satu selebgram lainya adalah FA, 21 tahun. Dia yang ditangkap di rumahnya di Bogor Selatan ini disangka mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram miliknya dengan jumlah follower 22 ribu sejak Juni 2023.

"Setiap bulannya rata-rata tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Komisaris Lutfi Olot Gigantara.

Lutfi menambahkan kalau FA mempromosikan situs judi Husky 123, ZeonSlot, AkaiSlot, Pixiubet, Homes, dan Beyon88. Sedangkan KA, antara lain, situs judi online Husky Slot dan Cendana 88.

"Kedua tersangka ditawari oleh seseorang melalui DM untuk mempromosikan situs judi online karena kedua akun IG mereka, @ktrmaryn dan @fahimabdit, memiliki jumlah pengikut mencapai puluhan ribu," kata Lutfi.

Caranya, memuat tulisan di instastory mereka yang ketika diklik tersambung ke situs judi online tersebut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elekronik. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus