Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka kasus judi online di Komdigi itu berinisial MN dan DM. Keduanya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 10 November 2024, seperti dilansir dari Antara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan dua tersangka baru kasus jui online (judol). Kedua tersangka ini punya peran berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka berinisial MN berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka MN berstatus DPO, sedangkan DM tidak masuk DPO. Ade Ary belum bisa menjelaskan apakah keduanya adalah pegawai Kementerian Komdigi atau warga sipil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus judi online di Komdigi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ada tersangka DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade, 6 November 2024.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, berupa uang Rp73,7 miliar. Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan 15 tersangka, dengan 11 orang di antaranya berasal dari Komdigi.
Pilihan Editor: Wamenko Otto Hasibuan Sebut Pengguna Narkoba sebagai Orang Sakit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini