Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Masalah tudingan Joko Widodo atau Jokowi menggunakan ijazah palsu seperti tidak pernah berakhir, meskipun Universitas Gadjah Mada dan juga sekolah tempat Presiden 2 periode itu menuntut ilmu, sudah mengklarifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Terakhir, seorang pengacara di Solo, Muhammad Taufiq, menggugat ijazah SMA Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang pertama gugatan tersebut digelar Kamis ini, 24 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sidang itu, selain Jokowi, turut tergugat adalah KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM. Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang perdana itu, karena mendapat tugas dari Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.
Dalam gugatannya, M Taufiq menuntut majelis hakim memutuskan bahwa Tergugat I secara sah berdasarkan hukum tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dan pendidikan tinggi setingkat universitas.
Dalam sidang hari ini Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. Dari pihak KPU Solo hadir Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara bersama tim dan dari SMAN 6 Solo juga hadir yaitu kepala sekolah Munarso. Adapun UGM diwakili kuasa hukum. Majelis Hakim diketuai oleh Putu Gde Hariadi.
Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
“Kami menyerahkan mediasi perkara ini pada pihak tergugat dan penggugat. Jika hasil mediasi sudah ada, untuk disampaikan pada PN Surakarta,” ujar Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi sambil mengetuk palu menutup sidang.
Saat ditemui di luar sidang, Taufiq menjelaskan pihaknya meminta Adi Sulistiyono sebagai mediator perkara ini. Kemudian dari empat tergugat SMAN 6 Solo, KPU Kota Solo, Jokowi dan UGM menyetujuinya.
“Kami menunjuk mediator non hakim, Profesor Adi Sulistiyono, terdaftar di Pengadilan Negeri Solo," kata Taufiq yang didampingi penasihat hukum dari Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Taufiq mengatakan mediasi akan dilakukan di PN Kota Solo pada Rabu, 30 April 2025. Ia memastikan mediasi itu bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Trio TPUA Diadukan ke Polisi
Sekelompok advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar, yang dituding telah membuat kegaduhan karena menuduh Presiden RI ke-7 Joko Widodo memakai ijazah palsu.
"Kami akan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu, dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Namun Mabes Polri mengarahkan agar laporan polisi dimasukkan ke Polda Metro Jaya karena lokus peristiwa terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Ade mengatakan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Namun dia akan berdiskusi dahulu dengan Bareskrim mengenai pasal yang tepat untuk melaporkan ketiganya.
Roy Suryo, Tifauziaatau lebih dikenal sebagai dokter Tifa dan Rismon pada 17 April 2025, bersama sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktifis, mendatangi UGM di Yogyakarta, menuntut kampus itu menunjukkan ijazah Jokowi jika memang mantan presiden itu adalah alumni kampus tersebut.
Namun UGM tidak bersedia menunjukkan ijazah karena hal itu menjadi hak pemegangnya. Dalam kesempatan itu, UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan universeitas tersebut.
TPUA juga mendatangi kediaman Jokowi di Solo menuntut mantan wali kota Solo itu menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Namun permintaan itu ditolak Jokowi.
Jokowi Akan Tuntut
Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan tim kuasa hukum terkait polemik ijazah palsu lulusan UGM di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, 22 April 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Yakup Hasibuan dan sejumlah kuasa hukum.
Sebelumnya, Jokowi menyebut isu ijazah palsu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia menyatakan siap melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baiknya itu ke jalur hukum.
“Saya mempertimbangkan langkah hukum. Karena ini sudah menjadi fitnah ke mana-mana, pencemaran nama baik, maka mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum,” kata Jokowi ketika ditemui wartawan di Solo, Rabu, 16 April 2025.
Septia Ryanthie, Hammam Izzuddin, Ahmad Naufal Oktavian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Bisakah Pembentukan Opini Masuk Pasal Perintangan Penyidikan