Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap lima bandar sindikat judi online yang dipromosikan melalui aplikasi Facebook. Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam mengelola situs judi ini bernama Akurasi4D.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyebut peran lima pelaku yakni RP dan R sebagai pengurus script dan domain website. Sedangkan RPN bertugas mempromosikan laman judi online di Facebook.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"RY berperan mengurus live chat sekaligus jadi admin website judi online, dan A melakukan promosi web judi di Facebook," ujar Ade pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ia mengatakan kelima tersangka dicokok pada Kamis, 28 November lalu di dua tempat yang berbeda. "Di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah," kata dia.
Ade menuturkan, Tim Patroli Siber Polda Metro Jaya telah mencurigai situs Akurasi4D sejak 14 November 2024. Situs tersebut menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. "Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, satu unit PC dan CPU. "Polisi juga menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan satu mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," ujar Ade.
Atas perbuatan itu, lima tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Lalu Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, serta 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal ini mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.