Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengusut kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang driver ojek online terhadap pramusaji restoran RamenYa Lippo Mall Puri Indah. Diduga penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 3 Februari 2023 itu karena pramusaji itu salah memberikan orderan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik mengatakan driver ojek online (ojol) itu telah ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pelaku berinisial IIR, 48 tahun, berprofesi sebagai driver online yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawati restoran ramen,” kata Taufik, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 17.05 ketika IIR mendapatkan orderan gofood dari restoran RamenYa Lippo Mall Puri Indah, Jakarta Barat. Pesanan itu sudah dikonfirmasi ke pramusaji apakah sudah sesuai orderan.
Ternyata pesanan itu mendapat komplain dari pelanggan karena tidak sesuai dengan pesanan. Komplain itu disampaikan driver ojol melalui sambungan telepon dan terjadi perdebatan.
Perdebatan dilanjutkan hingga ke kedai ramen tersebut. Karena emosi driver ojek online itu melakukan kekerasan terhadap pramusaji.
“Pelaku yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kanan,” kata Taufik.
Kejadian itu membuat pramusaji RamenYa di Lippo Mall Puri Indah, YF, 23 tahun mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan. Dia sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Atas kejadian, driver ojek online itu terancam dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka memar. Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Driver Ojek Online di Mangga Besar yang Viral