Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pria yang diduga terlibat dalam perampokan dan pembunuhan di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korbannya adalah perempuan berusia 71 bernama Bimih. "Korban tinggal seorang diri dengan kondisi pendengaran dan penglihatan yang sudah banyak berkurang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra pada Senin, 17 Februari 205.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perampokan itu terjadi pada 10 Februari 2025. Para tersangka menjarah uang korban dari laci toko sebanyak Rp 11,7 juta. Adapun para tersangka itu adalah DA, 27 tahun, AG (30), MR (25), N (31), dan R (20). "Dua (tersangka) ditangkap di Tangerang dan yang tiga di Karawang," ujar Wira.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perampokan ini DA tercatat sebagai residivis yang diduga menjadi otak kejahatan. Dia yang merencanakan perampokan dan menentukan sasaran. Sedangkan MR berperan menjadi eksekutor pembunuhan. Dia mengikat dan mencekik korban hingga tewas. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta.
Adapun AG membantu MR untukmengikat dan mencekik korban. Dia juga mendapatkan bagian sama banyak dengan MR, yakni Rp 4,5 juta. Lalu M berperan mengantar dan menjemput tersangka MR. Dia mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu. Terakhir, adalah R yang punya peran sama dengan M. "Dan mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu," kata Wira.
Perampokan ini terungkap setelah seorang warga melihat perampok keluar dari toko korban pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Komplotan itu menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dan Honda Beat biru.
Wira mengatakan, warga itu sempat menegur salah satu dari pelaku, namun orang itu buru-buru lari ke sepeda motornya. Komplotan itu kemudian kabur membuat saksi curiga.
Saksi kemudian pergi ke masjid untuk untuk memberitahukan kepada warga lain. "Kemudian warga bersama-sama mendatangi warung tersebut dan mendapati korban sudah meninggal," kata Wira.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu helai baju gamis warna biru, sehelai kain batik warna hitam, satu helai kaos lengan panjang, dan satu unit motor beserta STNK. Kemudian, ada uang sisa dari perampokan sebesar Rp 150 ribu, dua unit gawai yang digunakan tersangka, pakaian para tersangka, serta satu buah tas selempang.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.